SUMENEP, FaktualNews.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, tahun depan tidak akan ada lagi layanan kesehatan gratis di Rumah Sakit.
Hal itu disampaikan, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabuapaten Sumenep, A Fatoni, program Surat Pernyataan Miskin (SPM) yang selama ini sudah sangat membantu masyarakat kurang mampu dalam memperoleh layanan kesehatan gratis, hanya akan berlaku di Puskesmas Saja.
(BACA : Presiden Jokowi “Warning” Rumah Sakit Yang tidak Layani Pemegang KIS dengan Baik)
“Berobat di rumah sakit wajib menggunakan BPJS, tidak lagi menggunakan SPM itu hanya berlaku di Puskesmas saja,” jelasnya kepada awak media, Selasa (23/5/2017).
Menurutnya, aturan tersebut harus diberlakukan, karena daerah harus menyesuaikan dengan aturan dari Pemerintah pusat, bahwa pada tahun 2019, seluruh masyarakat wajib menjadi peserta BPJS.
“Mereka yang kurang mampu iurannya akan ditanggung oleh daerah,” ungkap Fathoni.
(BACA : Tolak Hubungan Badan, Honorer Rumahsakit Sebar Foto Bugil Siswi SMA di Facebook)
Untuk itu, pihaknya saat ini terus melakukan pendataan masyarakat miskin, agar ketika diberlakukan, semua masyarakat kurang mampu ada di data integrasi tersebut.
Fathoni menerangkan, saat ini Pemkab Sumenep telah menganggarkan untuk 63.000 masyarakat miskin yang akan diintegrasikan dari SPM ke BPJS. Namun sejauh ini baru terdata sebanyak 20.000 saja.
“Jadi, kalau tahun 2018 pendataan selesai, maka tahun 2019 tidak ada lagi masyarakat miskin yang dibiayai SPM, semua sudah menjadi peserta BPJS,” urainya. (jie/rep)