FaktualNews.co

Asik Nyabu, Dua Warga Puri Mojokerto Diringkus Polisi

Kriminal     Dibaca : 2697 kali Penulis:
Asik Nyabu, Dua Warga Puri Mojokerto Diringkus Polisi
Kedua Tersangka saat Diamankan oleh Petugas, Selasa (23/05/2017). Foto: Khilmi/FaktualNews.co

Asik Nyabu, Dua Warga Puri Mojokerto Diringkus Polisi

Kedua Tersangka saat Diamankan oleh Petugas, Selasa (23/05/2017). Foto: Khilmi/FaktualNews.co


MOJOKERTO, FaktualNews.co – Asik pesta shabu di sebuah rumah yang berada di Dusun Sepande, Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, dua warga asal Kecamatan Puri berhasil diringkus polisi, Selasa (23/05/2017).

Kedua tersangka, yakni Misto (43) warga Dusun Sumberejo, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, dan Alex (29) warga Dusun Karangtengah, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

BACA JUGA: Transaksi Sabu-sabu, Pemuda di Mojokerto Ditangkap Polisi

Kasubag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto mengatakan, petugas melakukan penangkapan terhadap kedua terlapor setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa keduanya sedang pesta shabu di salah satu rumah yang ada di Dusun Sepande.

“Dilakukan penangkapan setelah petugas melakukan pemantauan terhadap kedua terlapor. Setelah terbukti keduanya memiliki barang narkotika jenis shabu, baru ditangkap,” jelasnya, Rabu (25/05/2017).

BACA JUGA: Diduga Mengandung Narkoba, Permen Dot Banyak Dijual Pedagang di Mojokerto

Asik Nyabu, Dua Warga Puri Mojokerto Diringkus Polisi

Barang Bukti Diamankan Petugas, Selasa (23/05/2017). Foto: Khilmi/FaktualNews.co

Masih kata Sutarto, dari tangan pelaku petugas juga mengamankan 1 buah pipet kaca berisi shabu, 1 alat hisap shabu, 1 buah korek api warna kuning, 1 unit handphone merk polytron warna putih, 3 paket shabu kemasan plastik klip, 1 buah bekas tempat permen merk green warna silver, yg di dalamnya berisi 4 paket shabu, serta 1 unit handphone merk samsung warna putih.

“Barang bukti shabu yang diamankan totalnya 5,7 gram. Itu akan terus dikembangkan oleh petugas,” ungkapnya.

Kedua terlapor yang diringkus pada Selasa (23/05/2017) sekira pukul 1.30 WIB ini dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika degan ancamab hukuman paling lama 20 tahun kurungan penjara. (Khil/Dan)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Tim Redaksi FN