FaktualNews.co

Pemuda Penjual Bakso Nyambi Jadi Pengedar Pil Koplo

Kriminal     Dibaca : 2032 kali Penulis:
Pemuda Penjual Bakso Nyambi Jadi Pengedar Pil Koplo
Kapolsek Mojowarno, AKP Moch Wilono (tiga kanan) menunjukan tersangka pengedar pil dobel L. FaktualNews.co/Syarif Abdurrahman/
Penjual bakso jadi pengedar pil dobel l

Kapolsek Mojowarno, AKP Moch Wilono (tiga kanan) menunjukan tersangka pengedar pil dobel L. FaktualNews.co/Syarif Abdurrahman/

JOMBANG, FaktualNews.co – Jajaran Polsek Mojowarno kembali berhasil mengamankan pengedar pil dobel L  berinisial, SM (19), warga Dusun/Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Selasa (23/5/17) malam.

“Kita berhasil menangkap satu pelaku pengedar pil doubel L tadi malam,” jelas Kapolsek Mojowarno, AKP Moch Wilono, Rabu (24/4/17).

Menurutnya, penangkapan bermula saat anggota reskrim Polres Mojowarno melaksanakan patroli  rutinan dan mendapatkan sesorang yang gerak-geriknya mencurigakan. Setelah didekati dan diberhentikan terduga mengaku bernama Ugik Wahyudi dan saat diperiksa ternyata pelaku kedapatan membawa 20 butir pil doubel K yang tersimpan didalam bungkus rokok.

(BACA : Polres Jombang “Panen” Tangkapan Pengedar Dobel L, Bandar?)

Dari keterangan Ugik Wahyudi, ia mengaku mendapatkan barang haram dari seorang pria bernama SM (19). Selanjutnya Polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di Dusun Mlaten, Desa Selorejo, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang serta uang Rp 28 ribu hasil penjualan.

“Saat melakukan patroli rutinan kita menemukan gerak-gerik seorang yang mencurigai, setelah diperiksa ternyata pelaku membawa 20 pil doubel L dan mengaku mendapat dari tersangka SM,” tambahnya.

Tersangka yang sehari-hari dikenal sebagai penjual bakso itu kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Mojowarno karena dengan sengaja mengedarkan obat berbahaya tanpa izin dan sesuai peraturan yang ada untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

(BACA : Cemblek Kelabuhi Petugas, Sembunyikan Pil Dobel L di Dalam Sepatu)

Polisi juga membawa barang bukti berupa uang tunai Rp 28 ribu, satu bungkus kertas rokok dan 20 butir pil double L yang dijadikan dasar penahanan tersangka guna mempertanggungjawabkan perbuatan melanggar hukum tersebut.

“Pelaku dikenai pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkas Wilono. (mjb1/rep)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul