FaktualNews.co

Polisi Amankan Pelaku Penebangan Liar Kayu di Hutan Jedeg

Kriminal     Dibaca : 2279 kali Penulis:
Polisi Amankan Pelaku Penebangan Liar Kayu di Hutan Jedeg
KH (22), asal Desa Karangturi, Kecamatan Munjungan, diamankan polisi karena diduga telah melakukan pembalakan liar di hutan Jedeg Desa Ngadimulyo, Kecamatan Kampak, Trenggalek, Jawa Timur, Rabu (24/5/2017). FaktualNews.co/Jauhar Satya W/
Pelaku pembalakan liar

KH (22), asal Desa Karangturi, Kecamatan Munjungan, diamankan polisi karena diduga telah melakukan pembalakan liar di hutan Jedeg Desa Ngadimulyo, Kecamatan Kampak, Trenggalek, Jawa Timur, Rabu (24/5/2017). FaktualNews.co/Jauhar Satya W/

TRENGGALEK, FaktualNews.co – KH (22), asal Desa Karangturi, Kecamatan Munjungan, diamankan polisi karena diduga telah melakukan pembalakan liar di hutan Jedeg Desa Ngadimulyo, Kecamatan Kampak, Trenggalek, Jawa Timur, Rabu (24/5/2017).

Kasubag Humas Polres Trenggalek, Iptu Supadi, membenarkan penangkapan seorang pelaku penebangan liar kayu. “Pelaku ditangkap ketika mengangkut kayu dari hutan Jedeg di pinggir jalan raya Kampak-Munjungan,” jelasnya kepada FaktualNews.co, Rabu (24/5/2017).

(BACA : Gunakan Sepeda Pancal, Satu dari Gerombolan Pencuri Kayu Ditangkap Polhut Jombang)

Sebanyak 24 batang kayu, satu unit mobil pick-up Nopol AG 8623 YA dan dua telepon genggam diamankan polisi saat penangkapan pelaku. “Tersangka diduga melakukan tidak pidana penebangan pohon dikawasan hutan. Hal itu terbukti dengan tidak adanya kelengkapan surat izin dan surat keterangan hasil hutan,” kata Supadi.

Ia menjelaskan, penangkapan pelaku penebangan liar itu dari laporan warga, berbekal informasi tersebut, Satreskrim Polres Trenggalek melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian dilokas, kemudian melakukan penangkapan di lokasi.

(BACA : Maling Ayam Berhasil Diamankan Satreskrim Gandusari)

“Pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 huruf a dan b subs 83 ayat 1 huruf a, b dan c UURI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Supadi. (har/rep)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul