FaktualNews.co

Edarkan Sabu dan Obat Terlarang, Bang Roma Lebaran di Penjara

Kriminal     Dibaca : 1895 kali Penulis:
Edarkan Sabu dan Obat Terlarang, Bang Roma Lebaran di Penjara
Roma, ditangkap petugas Polsek Trowulan saat hendak transaksi jual beli sabu.FaktualNews/Khilmi S Jane

Roma, ditangkap petugas Polsek Trowulan saat hendak transaksi jual beli sabu.FaktualNews/Khilmi S Jane

MOJOKERTO, FaktualNews.co – M Romadhoni (27) alias Roma warga Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar,  diringkus Unit Reskrim Polsek Trowulan. Ia ditangkap saat hendak bertransaksi narkoba di tepi Jalan Raya Desa Jatipasar, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

“Pelaku diamankan di pinggir Jalan Raya Desa Jatipasar setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar pukul 22.00 WIB,” ungkap Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto, Kamis (25/5/2017).

Menurutnya, petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran sabu-sabu ataupun pil double L di Jalan Raya Desa Jatipasar. Dari hasil penyelidikan, petugas yang curiga dengan gerak-gerik pelaku langsung membekuknya.

BACA JUGA

[box type=”shadow” ]

[/box]

“Barang bukti yang kita amankan dari tangan pelaku, yakni satu paket sabu kemasan klip, 600 butir pil double L dan satu unit handphone merk Xiomi warna putih,” jelasnya.

Selanjutnya, petugas langsung menggelandang pelaku ke Polsek Trowulan guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Romadhoni akan dijerat Pasal 112 ayat(1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sub Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukuman maksimalnya bisa mencapai 15 tahun penjara. Karena pelaku akan dikenakan pasal berlapis,” tandasnya.(khil/ivi)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin