MOJOKERTO, FaktualNews.co – Slamet (36) warga Dusun Gutekan, Desa Dayug Rejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, diringkus tim anti bandit Polsek Mojosari.
Kapolsek Mojosari, Kompol Khoirul Anam mengatakan, Slamet diringkus petugas di wilayah Surabaya. Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti sebuah sepeda motor milik pelaku, kunci dan surat-surat kendaraan.
“Pelaku merupakan resedivis kasus curnamor tahun 2012 lalu. Saat ini pelaku sedang kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya, Kamis (25/5/2017).
BACA JUGA
[box type=”shadow” ]
[/box]
Khoirul menjelaskan, residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini dibekuk setelah mengambil motor milik anggota Koramil Mojosari. Aksi pencurian tersebut terjadi saat korban warga Desa Bangun, Kecamatan Punggung ini mengurus akte tanah.
Ketika itu, korban memarkir motornya di depan sebuah kantor notaris di wilayah Mojosari. Namun baru setengah jam di dalam ruangang, korban sudah mendapati motornya lenyap di lokasi semula.
“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.(khil/ivi)