SUMENEP, FaktualNews.co – Peredaran rokok ilegal di lingkungan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, masih marak hingga saat ini. Setidaknya ada 24 merek rokok ilegal beredar bebas di toko-toko.
Jumlah itu diketahui setelah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sumenep melakukan pengawasan ke sejumlah daerah. Disperindag bersama tim, di antaranya pihak Cukai, Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian Setkab Sumenep.
“24 jenis rokok tanpa pita atau menggunakan pita palsu itu ditemukan di beberapa toko di Kecamatan Pasongsongan, Ambunten, Dasuk, dan Mading,” kata Kepala Bidang Promosi dan Perlindungan Konsumen Disperindag Sumenep, Cicik Suryaningsi, Kamis (25/5/2017).
BACA JUGA
[box type=”shadow” ]
[/box]
Sayangnya, tidak disebutkan secara rinci semua merk rokok ilegal itu. 24 jenis rokok ilegal tersebut dipasok dari beberapa daerah di Jawa Timur, seperti dari Pamekasan dan Surabaya. “Kemungkinan di Sumenep sendiri ada produsennya,” sambungnya.
Jika dibandingkan tahun lalu, Cicik mengklaim peredaran rokok ilegal tahun ini mengalami penurunan. “Sebab, beberapa toko yang sebelumnya berjualan sekarang sudah tidak,” papar Cicik.
Disperindag tidak memberikan sanksi kepada beberapa toko yang kedapatan menjual rokok ilegal. Diakuinya, pihaknya hanya berwenang melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan.
“Kami tidak menyita, karena ranah kami bukan ke situ. Tapi, hanya memberikan sticker dan semacam edaran agar tidak menjual beberapa jenis rokok ilegal,” tandasnya.(jie/ivi)