Ini Alasan Kenapa Kejari Periksa Sekda Sidoarjo
SIDOARJO, FaktualNews.co – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Joko Sartono, diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari), setempat, Jumat (26/5/2017). Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU).
Kasi Intel Kejari Sidoarjo Andri Tri Wibowo mengatakan, Joko Sartono diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan bocornya pengelolaan keuangan PDAU. Dimana PDAU merupakan perusahaan milik Pemkab Sidoarjo.
“Yang bersangkutan saat ini diperiksa sebagai saksi. Hingga saat ini, pemeriksaan juga masih berlangsung,” ungkapnya kepada FaktualNews.co, Jumat (26/5/2017).
BACA JUGA
[divider]
- Kasus Korupsi PDAU, Giliran Sekda Sidoarjo Diperiksa Kejari
- Ditetapkan Tersangka, Tiga Petinggi PDAU Sidoarjo Dijebloskan Tahanan
Mantan Kasi Pidsus Kejari Jombang ini menuturkan, orang nomor tiga di lingkup Pemkab Sidoarjo itu diperiksa sebagai Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan keuangan dan Aset (DPPKA) Sidoarjo serta saat dia menjabat sebagai Sekda (saat ini).
Terkait dengan materi pemeriksaan, lanjut Andri, yakni berkaitan dengan setoran Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) dari PDAU ke Pemkab Sidoarjo. Sebab, ditengara ada ketidakberesan di dalam perusahaan pelat merah ini.
“Jabatannya dia sangat relevan sekali. Kami ingin tahu mekanisme maupun setoran PDAU atas pendapatan setiap tahunnya atau yang disetorkan Kas Pemkab Sidoarjo itu berapa,” tukasnya.
Tim Penyidik Kejari Sidoarjo kini tengah fokus mengumpulkan alat bukti dugaan bocornya pengelolaan keuangan PDAU selama enam tahun terakhir yakni mulai tahun 2010-2016.
“Untuk hasil pemeriksaan, saya belum dapat menyampaikan. Karena saat ini belum karena masih berlangsung,” pungkasnya. Disinggung terkait dengan adanya tersangka lain dalam kasus ini, Andri menyatakan semua kemungkinan masih terbuka lebar.
Pantauan FaktualNews.co, Joko diperiksa di ruang Jaksa Fungsional, Kejari Sidoarjo. Mengenakan pakaian batik, ia dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik korps Adhyaksa itu.(nang/ivi)