Kriminal

Bawa Pedang, Warga Lamongan Diamankan Polisi

Warga Lamongan, AA diamankan polisi karena membawa sajam. FaktualNews.co/Istimewa/

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Unit Resmob Timur, Satreskrim Polres Mojokerto mengamankan AA (19), warga Desa Karangwungulor, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan di kawasan NIP, Kecamatan Ngoro, Mojokerto, Kamis (25/5/2017). AA diamankan polisi karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) berupa pedang.

“Pelaku diamankan sekitar pukul 16.30 WIB di seberang jalan timbangan kawasan NIP,” kata Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto, kepada awak media, Jumat (26/5/2017).

BACA JUGA :[divider]

Sutarto menjelaskan dari pengakuan AA menggelar pesta minuman keras (miras) di pingir jalan sebelah tempat cucian motor di Desa Ngoro bersama dua rekannya, Fajar dan Nur. Kemudian ketiganya ke rumah temannya. Sekira pukul 15.30 WIB, pelaku mendapat kabar jika kedua rekannya dikeroyok orang tak dikenal.

“Pelaku berboncengan mencari para pelaku yang mengeroyoknya tersebut. Sebelum menemukan pelaku pengroyokan temannya, pelaku lebih dulu diamankan oleh anggota Resmob Timur karena membawa sajam. Sementara, temannya melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor Satria FU warna hitam tanpa nopol,” ujarnya.

Pelaku dan barang bukti langsung dibawa Ke Mapolres Mojokerto untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Menurutnya, kasus ini masih dalam pemeriksaan petugas. Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 2  ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 yakni tindak pidana dengan sengaja tanpa hak membawa senjata tajam berupa pedang tanpa izin. (khil/rep)