FaktualNews.co

Bejat! Horny Berat, Kakek di Lamongan Tega Cabuli Cucunya Sendiri

Kriminal     Dibaca : 2422 kali Penulis:
Bejat! Horny Berat, Kakek di Lamongan Tega Cabuli Cucunya Sendiri
Ilustrasi

Ilustrasi

LAMONGAN, FaktualNews.co –  Barijan (55), warga jalan Sunan Ampel RT 001 RW 013 Kelurahan Babat, Lamongan, tak berkutik ketika ditangkap polisi setelah ketahuan telah mencabuli cucunya sendiri yang masih berusia 4,5 tahun berinisial KH.

Penangkapan ini berawal dari laporan orangtua korban berinsial MT (30) ke polisi. Saat itu korban KH menangis dan menceritakan semua yang dialaminya kepada orangtuanya yakni kelakuan bejat sang kakek.

Kanit PPA Polres Lamongan, Aiptu Sunaryo menjelaskan aksi bejat kakek “bau tanah” itu lantaran diduga nafsunya memuncak saat melihat sang cucu bermain. Pelaku nekat melancarkan aksinya di tanggul pengairan lingkungan Gilang Babat, Rabu (24/5//2017) sekitar pukul 16.20 WIB.

BACA JUGA : [divider]

Menurut Sunartyo, saat itu korban KH sedang bermain di depan rumah Kacung. Entah setan apa yang merasuki benak Barijan, ia spontan memanggil korban. Sejurus kemudian, Barijan beralibi hendak mencarikan ayan korban.

KH diajak pelaku berjalan ke Barat dan agar turun dari sepeda pancalnya. Korban yang masih ingusan itupun menurut saja. Beberapa langkah kemudian, korban diajak duduk di atas tanggul pengairan.

Korban dipangku di atas paha tersangka dengan posisi menghadap ke tersangka sembari beralasan ayah akan datang.

Nah, saat itulah pelaku mulai memainkan aksinya, ia mencabuli cucunya sendiri.

Barijan mengakui saat itu nafsunya sangat tinggi, bahkan terhadap istrinya, Supatmi, ia melakukan hubungan badan 20 kali dalam sebulan. “Inggih, saya melakukannya pada cucu saya sendiri,” akunya dihadapan penyidik Polres Lamongan.

Korban sampai menangis dan meronta minta pulang untuk segera bertemu dengan ayahnya.

Setelah puas, tersangka melepas korban dan disuruh pulang.”Jangan bilang siapa – siapa, nanti tak laporkan ayahmu,” pesan sang kakek bernada ancaman.

“Nah, dari laporan orantua korban. Petugas kemudian melakukan penyelidikan, pelaku tak berkutik saat langsung diamankan petugas,” katanya kepada awak media, Jumat (26/5/2017).

Tersangka mengakui semua perbuatannya. Dan terungkap kebutuhan seksnya cukup besar.

Menurut Sunaryo, tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) dan (2) dan pasal 82 ayat (1).”Ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun,”kata Sunaryo.

Penyidik kini juga masih mengembangkan penyelidikan, barangkali tersangka melakukan hal serupa pada korban lainnya. (sol/rep)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul