Kriminal

Edarkan Petasan, Dua Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Wahyu Norman Hidayat (kiri) didampigi Kasubag Humas Polres Jombang, Iptu Subadar (kanan) menunjukan barang bukti bubuk petasan dan petasan siap edar yang diamankan dari tiga orang pelaku. FaktualNews.co/Roni Suhartomo/

JOMBANG, FaktualNews.co – Polres Jombang kembali membekuk pembuat petasan siap edar ke luar kota. Selain itu, polisi juga menangkap dua ibu rumah tangga yang bertugas menjual benda berbahaya itu.

Ketiga pelaku yakni, Supri (35), warga Desa Keras Kecamatan Diwek, kemudian Suminah (43) dan Suwantin (41) keduanya warga Desa Pucangro Kecamatan Gudo. Dari tangan ketiganya, polisi menyita beberapa kilo bubuk bahan petasan dan ratusan petasan siap jual.

“Ketiga pelaku merupakan satu jaringan, dalam menjalankan aksinya, mereka berbagi peran. Supri bertugas membuat petasan, sedangkan Suminah dan Suwantin bertugas mengedarkan petasan,” kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Wahyu Norman Hidayat kepada awak media, saat rilis di Mapolres Jombang, Jumat (26/5/2017).

BACA : [divider]

Norman menjelaskan, pemasaran petasan tidak hanya di Jombang. Namun juga kota-kota lain. Semisal Kabupaten Kediri, Nganjuk dan Mojokerto. “Kedua perempuan kita tangkap terlebih dulu,” ujarnya.

Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Dari tangan Suminah, disita 24 pak mercon jenis sreng dor yang masing-masing berisi 50 biji. Kemudian 40 pak mercon kacangan berisi 20 biji, 2 kilogram atau 4 bungkus obat mercon sudah jadi, 4 biji mercon sreng dor, 19 biji mercon jenis kacangan, 4 ikat sumbu mercon, serta 60 bungkus plastik kecil obat mercon yg sudah jadi.

Sedangkan dari Suwantin diperoleh barang bukti 9 bungkus mercon sreng dor isi 450 biji, 20 bungkus plastik ukuran 0,5 kilogram obat mercon sudah jadi, 20 bungkus plastik kecil berisi obat mercon yang sudah jadi, 3 ikat sumbu mercon dan satu bungkus plastik cetik atau klip.

Dari keterangan dua pengecer itu, polisi akhirnya mengantongi nama Supri yang disebut sebagai produsen. Tanpa membuang waktu, korps berseragam cokelat langsung menggeledah rumah Supri di Desa Keras.

Hasilnya, selain membekuk Supri, polisi menemukan barang bukti terdiri dari 10 kilogram belerang, 14 kilogram campuran belerang dengan potasium, satu kantong brown, satu unit timbangan warna merah, sebuah ayakan saringan, sebuah kantong plastik berisi plastik pembungkus ukuran 1 kilogram.

“Ketiga pelaku terancam pasal 1 ayat (1), (3) Undang-undang Darurat RI No 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup,” pungkas Norman. (oni/rep)