FaktualNews.co

Polisi Bongkar Usaha Beras Oplosan Bermerk , Miliki Omset Ratusan Juta di Sidoarjo

Kriminal     Dibaca : 1914 kali Penulis:
Polisi Bongkar Usaha Beras Oplosan Bermerk , Miliki Omset Ratusan Juta di Sidoarjo
Beras oplosan (Ilustrasi)
Beras Oplosan

Beras oplosan (Ilustrasi)

SIDOARJO, FaktualNews.co – Jajaran kepolisian Polresta Sidoarjo melakukan penggerebekan gudang beras oplosan milik M Iwan (34) di Dusun Lumbang, Desa Sawocangkring, Wonoayu, Sidoarjo, Jumat (26/5/2017). Bahkan, usaha oplosan beras ini sudah dilakukan orangtua Iwan beberapa tahun lalu.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol M Harris, mengatakan ratusan karung beras yang disimpan di gudang Iwan, semuanya adalah beras oplosan.

“Lebih dari separo di tiap karungnya adalah beras oplosan,” katanya kepada awak media saat rilis, Jumat (26/5/2017).

Harris menuturkan beras oplosan tersebut berasal dari beras subsidi prasejahtera (rastra). Beras rastra ini didapat dengan cara membeli atau menukar dari warga.

BACA JUGA :  [divider]

Beras rastra yang berkualitas rendah itu kemudian dibersihkan dengan mesin. Setelah bersih, beras oplosan dimasukan ke dalam karung. Kemudian ditambahkan beras kualitas bagus di atasnya.

Harris mengungkapkan cara mengemas seperti ini dilakukan untuk mengelabui para pembeli ketika Iwan akan menjual beras oplosan tersebut. Beras oplosan ini dijual kepada toko kelontong dan penjual nasi goreng di daerah Sepanjang dan Krian.

“Kemasan beras berbagai bermerek didapat pelaku dengan cara membeli di loak. Pelaku sudah empat tahun menjalankan usaha oplosan beras ini,” ungkap Harris.

Selain itu, proses pembersihan beras rastra tersebut diduga menggunakan bahan kimia. Sebab, beras rastra yang ada di tiap karungnya berwarna putih bersih.

Salah satu beras yang dioplos adalah merek Raja Lele. Di pasaran, beras tersebut berkisar Rp 9 ribu per kg. Namun, oleh Iwan beras oplosan merek Raja Lele dijual dengan harga Rp 7 ribu per kg.

“Dari mengoplos beras ini, pelaku bisa mendapatkan hampir Rp 70 juta per tahunnya,” jelasnya.

Iwan dikenakan lima pasal berlapis tentang perdagangan, perlindungan konsumen, KUHP, serta tindak pidana korupsi. (nang/rep)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul