SURABAYA, FaktualNews.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melarang Rumah Hiburan Umum (RHU) buka selama Bulan Ramadhan kecuali tempat bilyar. Larangan itu guna menghormati umat muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya (Disbudpar) Kota Surabaya, Widodo Suryantoro, mengatakan, tempat bilyar diizinkan buka sesuai permohonan dari KONI, asalkan mematuhi beberapa persyaratan. “Diantaranya yakni Score girl memakai pakaian olahraga, kemudian ada pelatihnya,” ungkap Widodo, Jumat (26/5/2017).
Widodo menegaskan, pihaknya tidak mengizinkan tempat bilyar buka, jika tak digunakan untuk kegiatan olahraga. “Selain atlit, tak dizinkan,” tuturnya singkat. Mantan Kadisperindag ini menjelaskan, sebenarnya para pekerja yang bekerja di tempat hiburan sudah mempersiapkan diri, jika tempat kerja mereka tutup selama ramadhan.
BACA JUGA
[divider]
Namun, untuk mencari solusi agar mereka bisa bekerja, kalangan pengusaha membuka usaha lain, seperti yang digelar di Grand city dengan membuka Food and Baverage pada Acara Padang Rembulan. “Mereka dikaryakan di sana untuk menyajikan makanan takjil an sebagainya,” ungkapnya.
Widodo menyatakan, untuk memantau rumah hiburan selama ramadan, pemerintah kota telah mendirikan posko di Disbudpar maupun Satpol PP, maupun bisa menghubungi langsung dan Commad Center yang ada. Ia mengaku, selama seminggu, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Linmas, kepolisian dan Gartap rutin melakukan pengawasan. “Seminggu 4 kali kita mobile secara acak,” ungkapnya.
Apabila ada pelanggaran, sanksinya sesuai Perda 23 Tahun 2012 tentang kepariwisataan dan Peraturan Walikota bisa berupa sanksi administrative. Namun, jika menyangkut unsur pidana, misalkan terkait perjudian, asusila dan lainnya dierahkan aparat kepolisian. “Kalau pidana ringan (Tiping) ke kepolisian,” pungkasnya.
Menanggapi penutupan RHU, anggota Komisi D, Reny Astuti mengatakan, agar pelaksanaannya efektif, sebelumnya harus ada sosialisasi kepada kalangan pengusaha hiburan dan masyarakat. “Tak cukup posko permanen dan command center, masyarakat harus dilibatkan juga,” terangnya
Reny menegaskan, jika masyarakat mengetahui tempat hiburan apa saja yang dilarang buka, akan bisa melaporkan ke pihak terkait apabila terjadi pelanggaran. “Kalau tahu, masyarakat bisa lapor Command Center,” paparnya.
Mengenai sanksi, menurutnya dalam Perda Pariwisata dan Peraturan Walikoat telah diatur. Beberapa sanksi tersebut, meliputi, teguran, Pembatalan Surat Tanda Daftar Usaha Pariwisata, Penyegelan, dan masuk dalam daftar Blacklist.(bar/ivi)