Peristiwa

Ingat, Sampai 27 Juni Tempat Hiburan di Blitar Dilarang Beroperasi

Terhitung mulai tanggal (26/5/2017) hingga (25/6/2017) tempat hiburan malam dilarang beroperasi. (Ilustrasi/Internet)

BLITAR, FaktualNews.co – Selama bulan Ramadan, Pemerintah Kota Blitar melarang semua tempat hiburan malam di Kota Blitar beroperasi.

Pemberitahuan ini diberikan Pemerintah Kota Blitar dengan melayangkan surat edaran kepada semua pemilik tempat karaoke.

“Surat edaran tersebut sudah dilayangkan, pada intinya jika pemilik rumah karaoke agar menutup total usahanya selama bulan suci Ramadan. Terhitung mulai tanggal (26/5/2017) hingga (25/6/2017),” ungkap Wakil Walikota Blitar, Santoso kepada awak media, Sabtu (27/5/2017).

BACA : Selama Puasa, Rumah Makan dan Restoran Dilarang Buka Siang Hari

Sementara bagi pemilik usaha warung makan-minum, depot, restoran, hotel dan cafe, agar memberikan batas penutup jendela atau bagian terbuka lainnya, dengan menggunakan kain atau alat penutup lain pada siang hari, sehingga kegiatan makan minum tidak nampak dari luar.

“Warung makan silakan ditutupi dengan kain, karena itu untuk menghargai umat muslim yang menjalankan ibadah puasa,” tukasnya. (ang/rep)