JAKARTA, FaktualNews.co – Penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Irjen Kemendes PDT Sugito atas kasus dugaan suap membuat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Sandjojo prihatin.
Menurut Eko Sandjojo, pihaknya telah berupaya maksimal untuk memberantas praktik korupsi di kementerian yang dipimpinnya. Namun, praktik-praktik tersebut terjadi masih saja terjadi.
“Saya sangat prihatin dengan kejadian itu karena di kementerian saya pemberantasan korupsi benar-benar saya tegakkan,” kata Eko saat siaran pers di Jakarta Selatan, Sabtu (27 Mei 2017).
Selain menetapkan Irjen Kemendes PDT Sugito atas kasus dugaan suap, KPK juga menetapkan seorang pegawai eselon III di Kemendes PDTT.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam dugaan kasus suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam audit laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016.
Selain pejabat dari Kemendes PDTT, KPK juga menetapkan dua pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yakni (RS) selaku Auditor Utama Keuangan Negara III BPK dan (ALS) sebagai Eselon I BPK.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) dan pemeriksaan intensif yang dilakukan KPK.