Religi

Selama Puasa, Rumah Makan dan Restoran Dilarang Buka Siang Hari

Ilustrasi

PAMEKASAN, FaktualNews.co – Selama bulan puasa Ramadan 1438 H, seluruh rumah makan, warung yang ada di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, dilarang buka siang hari. Larangan tersebut dikeluarkan oleh Bupati Pamekasan, Ahmad Syafii, atas permintaan beberapa pimpinan organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam.

“Larangan ini berlaku selama Ramadan bagi rumah makan dan sejenisnya buka pada siang hari, ini atas permintaan beberapa Ormas ketika mendatangi saya dan meminta saya mengeluarkan larangan tersebut,” ungkapnya kepada awak media, Sabtu (27/5/2017).

BACA : [divider]

Bupati Syafii, menuturkan dirinya langsung menyambut dengan membuat surat edaran (SE), itu diterbitkan berdasarkan rapat koordinasi antara pemerintah kabupaten dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pamekasan, Lembaga Pengkajian dan Penerapan Syariat Islam (LP2SI), dan perwakilan organisasi Islam di Pamekasan.

“Tidak hanya rumah makan dan restoran, tetapi juga berlaku pada pegelola hiburan agar menutup aktivitasnya, baik siang maupun malam selama Ramadan,” katanya.

Surat edaran tersebut diterima oleh para pedagang dan pengusaha hiburan. Para penyedia itu agar mentaatinya selama bulan puasa. Jika ada yang membandel, maka akan ditutup paksa. “Kalau tetap bandel, maka Satpol PP akan melakukan tindakan penertiban,” tukas Bupati Syafii. (jie/rep)