FaktualNews.co

Tunggu Sahur, Sambil Judi Remi Warga Banyuarang Ditangkap Polisi

Kriminal     Dibaca : 1780 kali Penulis:
Tunggu Sahur, Sambil Judi Remi Warga Banyuarang Ditangkap Polisi
Barang bukti judi remi.
BB Judi Remi

Barang bukti judi remi. FaktualNews.co/Syarif Abdurrahman/

JOMBANG, FaktualNews.co –  Satreskrim Polres Jombang berhasil menangkap, AH (40), pelaku judi remi saat operasi penyakit masyarakat (pekat) di di Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Sabtu (27/5/2017) dini hari.  Pelaku ditangkap sebelum sahur puasa Ramadan.

“Anggota kita menangkap satu orang warga yang tengah melakukan judi remi pada dini hari tadi,” jelas Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Norman Wahyu Hidayat.

BACA : [divider]

Pelaku ditangkap setelah pihak Kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat terkait masih adanya kegiatan judi pada malam pertama puasa ramadhan. Berangkat dari informasi tersebut, jajaran Polres Jombang langsung menyusuri TKP dan mendapati pelaku lagi asyik melakukan judi jenis marleng dengan menggunakan kartu remi dan taruhan uang tanpa ijin.

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dilokasi setelah mendapat laporan dari warga sekitar,” tambahnya.

Saat penggrebekan, Polisi berhasil mengamankan dua set kartu remi, uang tunai Rp. 167.000, satu lembar karpet warna biru dan kini sudah diamankan ke Mapolres Jombang beserta pelaku.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara,” pungkas Norman. (mjb1/rep)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul