FaktualNews.co

Edarkan Pil Koplo, Cewek Pasar Mojoagung Diamankan Polisi

Kriminal     Dibaca : 3125 kali Penulis:
Edarkan Pil Koplo, Cewek Pasar Mojoagung Diamankan Polisi
Wartiasih alias Putri (28), penjaga warung yang diamankan polisi

Wartiasih alias Putri (28), penjaga warung yang diamankan polisi

JOMBANG, FaktualNews.co – Seorang perempuan muda penjaga warung kopi di pasar Mojoagung, Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diamankan oleh Polisi, Sabtu (27/5/17) malam.

Perempuan yang ditangkap Polisi dari jajaran Polres Jombang tersebut adalah Wartiasih alias Putri (28), warga Dusun Banjasari, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang.

Penangkapan terhadap cewek cantik penjaga warung tersebut dilakukan sebab yang bersangkutan tertangkap tangan menjual pil doubel L. Dari penangkapan terhadap Putri, petugas mengamankan barang bukti 27 butir pil doubel L.

“Tadi malam kita berhasil menangkap perempuan penjaga warung kopi yang diduga kuat sebagai pengedar pil doubel L di pasar Mojoagung,” jelas Kasatnarkoba, AKP Hasran, Minggu (28/5/17).

Dikatakan, pelaku yang sehari-hari bertugas sebagai penjaga warung kopi ini menjual pil doubel L kepada pelanggan dan ditangkap oleh petugas di sebuah warung kopi dalam lokasi Pasar Mojoagung, kabupaten Jombang beserta barang bukti 27 butir pil doubel L.

“Pelaku tertangkap tangan oleh petugas saat mengedarkan pil double L beserta barang bukti 27 butir pil serta uang Rp 50.000 hasil penjualannya,” tambah Hasran.

Kini, lanjut Hasran, pelaku ditahan di Mapolres Jombang guna penyidikan lebih lanjut dan untuk mengetahui peran dari pelaku, sebagai pengedar keberapa dalam bisnis haram ini serta untuk membongkar jaringan lebih luas lagi.

Pelaku dikenakan pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, karena diduga kuat dengan sengaja mengedarkan barang yang menurut negara dilarang untuk diedarkan dan dikonsumsi publik.

“Tersangka  terancam akan menghadapi masa kurungan selama 10 tahun penjara,” pungkas Hasran.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i