JOMBANG, FaktualNew.co – Satresnarkoba Polres Jombang menangkap satu orang pemuda pengedar pil doubel L, saat melakukan patroli di By Pass Mojoagung, Sabtu (27/5/2017) malam.
Pemuda tersebut diketahui bernama David Hermahan (20) warga Dusun Juwet, Desa Dukuhdimoro, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Ia ditangkap saat ketahuan mengedarkan pil double L.
“Kita melakukan penangkapan satu orang pemuda yang diduga sebagai pengedar pil doubel L di by pass Mojoagung,” kata Kasat Narkoba, AKP Hasran, Minggu (26/5/2017).
BACA JUGA
[divider]
Penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang mengatakan bila di by pass tepatnya di Desa Pandean, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang sering dijadikan tempat transaksi obat terlarang. Parahnya, mereka yang melakukan transaksi masih berusia remaja.
Bermodal laporan tersebut, beberapa anggota polisi berbaju sipil menyusuri lokasi. Saat melakukan patroli itulah, petugas meringkus pelaku beserta barang bukti 46 butir Pil double L, 1 buah HP merk xiomi, dan uang tunai Rp. 30.000 dari saku pelaku.
“Yang bersangkutan bekerja sebagai buruh bangunan. Alasannya untuk menambah pendapatan,” tambah Hasran.
Saat ini, David sudah diamankan di Mapolres Jombang. Ia harus merasakan dinginnya sel tahanan Mapolres Jombang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pelaku melanggar Pasal 196 Undang – undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun,” pungkasnya.(mjb1/ivi)