Peristiwa

Ramadan, Tempat Karaoke di Kota Kediri Tetap Buka dan Jual Miras

Foto : Ilustrasi

KEDIRI, FaktualNews.co – Meski sudah diberi edaran larangan beroperasi selama bulan Ramadan. Namun tempat karaoke X-Movie Kota Kediri tetap nekat beroperasi dan berjualan minuman keras (miras).

Hal itu diketahui saat petugas gabungan dari Polresta Kediri, Sub Denpom v/2 Kediri, Kodim 0809 Kediri dan Satpol PP menggelar razia cipta kondisi, Sabtu (27/5/2017) malam.

Razia cipkon menyasar X-Movie, saat petugas datang, tempat karaoke yang berada di pinggir Jalan Mayor Bismo, Kecamatan Kota Kediri terlihat tutup. Tetapi, petugas curiga, karena sejumlah AC masih dalam keadaan menyala.

Petugas kemudian mencoba masuk. Ternyata, ruangan-ruangan tempat karaoke sudah dalam keadaan kosong. Hanya tersisa putung serta asap rokok yang menunjukkan seolah-olah baru saja ditinggal. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan puluhan botol minuman keras dari berbagai merk.

BACA : Jelang Bulan Suci Ramadhan, Satpol PP Lamongan Razia Tempat Hiburan Malam

Petugas kemudian meminta pengelola menunjukkan surat izin penjualan minuman beralkohol yang dimaksud. Tetapi pengelola hanya menunjukkan Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) untuk minuman beralkohol golongan B.

Miras yang berhasil ditemukan selanjutnya disita. Sedangkan pengelola tempat hiburan diminta berurusan dengan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri serta Kantor Perizinan.

Selain X-Movie, razia juga digelar di beberapa tempat karaoke dan tempat hiburan malam di Kota Kediri. Razia berikutnya di Pondok Bambu (PB) di Jalan Ronggo Warsito, Kota Kediri. Ternyata tempat hiburan malam ini dalam keadaan buka alias beroperasi.

Sejumlah pengunjung yang tengah menikmati suasana malam di PB diperiksa identitasnya. Sedangkan, beberapa orang pemandu lagu diminta petugas meninggalkan tempat hiburan itu.

Salah seorang karyawan PB mengaku, belum menerima surat edaran dari Pemkot Kediri apabila ada larangan buka sepanjang bulan ramadan ini. “Kok aneh kalau kemudian mereka beralasan belum tahu apabila dilarang pada bulan ramadan ini,” jelas Kasat Binmas Polresta Kediri AKP Kus Sumardi.

BACA : Ingat, Sampai 27 Juni Tempat Hiburan di Blitar Dilarang Beroperasi

Terpisah, Kasi Penindakan Satpol PP Kota Kediri Yuni Widianto menegaskan, aturan pelarangan tersebut berlaku setiap tahun. Menurutnya setiap pengusaha tempat hiburan malam tidak harus menunggu datangnya surat dari pemerintah. Karena pada bulan ramadan ini, semuanya harus saling menjaga toleransi.

“Pengusaha selalu berdalih tidak terima surat dari pemerintah. Padahal sudah menjadi aturan secara nasional. Tentunya mereka sudah harus mengerti dan bisa bertoleransi,” tegasnya.

Sebelumnya, Polresta Kediri bersama Pemkot sudah mengundang beberapa orang perwakilan pengusahaan hiburan malam, rumah makan dan kafe berkaitan dalam aktifitasnya selama bulan ramadan. Dalam pertemuan tersebut, petugas mensosialisasikan Peraturan Walikota Kediri Nomor 17 Tahun 2016 tentang penertiban kegiatan di bulan ramadan. (kus/rep)