FaktualNews.co

Hanya 30 Menit, Jaringan Pengedar Pil Koplo Diringkus Polres Mojokerto

Kriminal     Dibaca : 3052 kali Penulis:
Hanya 30 Menit, Jaringan Pengedar Pil Koplo Diringkus Polres Mojokerto
Foto : Ilustari

Foto : Ilustari

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Hanya dengan waktu 30 menit, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Mojokerto, Jawa Timur, kembali berhasil mengungkap jaringan pengedar pil koplo. Sedikitnya 1.080 butir pil double L diamankan dari tangan tiga tersangka, Sabtu (27/05/2017).

1.080 butir double L itu diamankan dari dua TKP, yakni di Kecamatan Dlanggu dan Kecamatan Puri. Sekitar pukul 15.00 WIB, polisi melakukan penangkapan pertama di Desa Sambilawang, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto terhadap Fitra Adi Cahyono, (22), warga Dusun Ngerancang, Desa Sambilawang, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.

“Penangkapan dilakukan di area jalan kampung yang dikelilingi tanaman tebu,” ungkap AKP Sutarto, Kasubag Humas Polres Mojokerto kepada faktualnews.co, Senin (29/05/2017).

BACA JUGA

[divider]

Dari tangan Fitra Adi Cahyono, petugas mengamankan 50 butir pil double L yang dibungkus kertas dan dimasukkan di sebuah plastik klip. “50 butir pil double L masing-masing 10 butir pil double L dibungkus dengan kertas grenjeng sebanyak 5 bungkus dan dimasukkan kedalam plastik klip,” imbuhnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan 1 unit handphone merk VIRTUE warna hitam dari tangan Fitra Adi Cahyono. “Setelah ditangkap, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari Hendro Sugeng Pramono. Petugas langsung melakukan penyelidikan,” kata Sutarto.

Masih kata Sutarto, sekira pukul 15.30 WIB petugas kembali berhasil menangkap tersangka kedua yang dimaksud tersangka pertama, yakni Hendro Sugeng Pramono. Hendro Sugeng Pramono diringkus polisi di kawasan Desa Puri, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

Hendro merupakan warga Dusun Ketemas, Desa Ketemasdungus, Kecamtan Puri, Kabupaten Mojokerto. Saat ditangkap, Hendro bersama Mohammad Khoiri, (27), warga Dusun Pagerwojo, Desa Gedangan, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.

Sutarto menjelaskan, dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan 3 bungkus bekas rokok Djarum MLD masing-masing didalamnya berisi 300 butir pil double L. “Total sebanyak 900 butir pil double L,” terangnya.

Selain itu, lanjut Sutarto, polisi juga mengamankan satu bungkus bekas rokok MLD didalamnya berisi 130 butir pil double L, uang tunai sebesar Rp 70 ribu, 1 bendel plastik klip, 1 unit HP merk Samsung warna silver kombinasi emas, uang tunai sebesar Rp 200 ribu, 1 unit hp merk Smartfren warna hitam.

“Jumlah seluruhnya ada 1.030 butir pil double L,” jelasnya. Para tersangka dikenakan sanksi sesuai yang dimaksud dalam Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Saat ini para tersangka telah berada di ruang tahanan (rutan) Polres Mojokerto.(khil/ivi)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin