JOMBANG, FaktualNews.co – Satreskrim Polres Jombang menangkap seorang penggangguran setelah ketahuan mencuri laptop di sebuah pom mini di Dusun/Desa Pundong, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (29/5/2017).
Pelaku diketahui berinisial HT (34), warga Desa/Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri. Dia ditangkap polisi setelah beraksi mencuri laptop di Pom mini yang dijaga oleh Eko Ahmad Miftahudin (23).
“Pelaku seorang pengangguran yang kebetulan jalan kaki didepan pom mini dan menyikat sebuah laptop setelah mengetahui pemiliknya tertidur lelap,” jelas Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Norman Wahyu Hidayat.
Baca Juga : Gadaikan Mobil Rental, Warga Kediri Meringkuk di Tahanan
Dipaparkan, pelaku menggondol sebuah laptop merk HP ukuran 14 inci beserta chargernya dan uang Rp. 200.000 yang diambil saat korban terlelap tidur sambil menjaga pom mini.
“Korban kaget saat bangun tidur laptop miliknya sudah tidak ada lagi, karena pelaku berjalan kaki maka korban bisa mengejar dan mengambil laptopnya kembali,” beber Norman.
Pelaku, ujar Norman, saat ini mendekam di sel tahanan Polres Jombang untuk mempertanggungjawabkan aksi pencuriannya dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. “Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP,” tutupnya. (SAR/MSi)
Baca Juga : Ramadan, Tempat Karaoke di Kota Kediri Tetap Buka dan Jual Miras