Edarkan Pil Koplo, Dua Pengangguran Diringkus Saat Buka Puasa
JOMBANG, FaktualNew.co – Dua orang pengedar pil double L, diringkus jajaran Polres Jombang, saat buka puasa, Minggu (28/5/2017).
Keduanya yakni Nofan (30) warga Dusun Plosowedi, Desa Plosogeneng, dan Moch Suhermanto (37) alamat Desa Sambong Dukuh, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
“Nofan ditangkap jajaran Polsek Megaluh sekitar pukul 17.30 WIB ketika semua umat muslim sedang sibuk berbuka puasa,” jelas Kabag Humas Polres Jombang, Iptu Subadar, Senin (29/5/17).
Penangkapan Nofan berawal dari gerak gerik yang mencurigakan dari pelaku ketika berada di Dusun Pulodadi, Desa Ngogri, Kecamatan Megaluh. Petugas yang sudah mencurigai gerak-geriknya, langsung saja memeriksa pelaku dan mendapatkan 7 butir pil koplo dari tangannya.
BACA JUGA
[divider]
Saat dilakukan penyidikan pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria bernama Moch Suhermanto. Berdasarkan informasi tersebut, polisi dengan cekatan mengejar pelaku kedua dan berhasil menangkap pelaku beserta 82 butir pil double L, dan uang Rp. 40.000 serta handphone merk oppo.
“Dari pelaku kedua, berhasil diamankan pil doubel L sebanyak 82 butir, handphone merk Oppo warna hitam, dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 40 ribu,” tambahnya.
Kini pelaku harus merasakan dinginnya tembok tahanan Mapolres Jombang. Mereka akan dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) atau Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Kita masih dalami beberapa keterangan dari pelaku terkait perputaran barang haram ini diwilayah Jombang. Untuk pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.(mjb1/ivi)