Kriminal

Gadaikan Mobil Rental, Warga Kediri Meringkuk di Tahanan

Barang bukti mobil Daihatsu Xenia yang digelapkan dan tersangka M.Tholib.

JOMBANG, FaktualNews.co – Diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan, Moch. Tholib (45),  warga Desa Bangkok, Kecamatan  Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur terpaksa harus berurusan dengan Polisi. Saat ini, pria tersebut meringkuk di tahanan Mapolsek Perak, Kabupaten Jombang.

Dari keterangan yang berhasil diperoleh, pada Rabu (10/5) lalu, Moch. Tholib datang ke tempat Sulthon Udin, warga Desa/Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, untuk menyewa mobil selama 3 hari. Dalam perjanjian tersebut disepakati harga sewa sebesar Rp. 250.000, untuk waktu 24 jam.

Namun, setelah jatuh tempo sewa, mobil belum dikembalikan sesuai kesepakatan. Pemilik mobil pun berupaya menghubungi via ponsel, namun sia-sia. Karena mobil tak kunjung kembali serta yang bersangkutan sulit dihubungi, Moch. Tholib yang juga memiliki alamat di Jl. Padat Karya,  RT  06 Desa Kampung Enam,  Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan Kaltara itu, diduga kuat telah melakukan penipuan.

Karena tidak ada kabar, selanjutnya Sulthon Udin, pada Minggu (28/5) siang  mencarinya ke Ngantang, Malang. Benar saja, Moch. Tholib berhasil ditemui. Kepada Sulthon Udin, Moch. Tolib mengatakan jika mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi  S-1081-YZ An. Suparjono, alamat Desa Gadingmangu,  Kecamatan Perak, Jombang, digadaikan tersangka ke Yoda Aris Siswanto, warga  Jl. Teuku Umar, Desa Gedangsewu,  Kecamatan Pare,  Kabupaten Kediri, sebesar Rp 10 juta.

Mendengar pengakuan tersangka begitu, selanjutnya Sulthon Udin membawa Moch. Tholib ke Polsek Perak, Jombang, guna melaporkan kasus penipuan tersebut. Mendapat laporan korban, pihak Polsek Perak, bergerak cepat, pada Minggu  (28/5) sore,  mengambil mobil milik korban yang disewakan di Yoda Aris Siswanto. Namun, saat anggota Polsek Perak, mendatangi ke rumah Yoda, ternyata mobil tersebut sudah dititipkan Yoda ke Polsek Pare, karena tidak diambil tersangka Moch. Tholib.

Kapolsek Perak AKP Untung Sugiarto, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus penipuan tersebut. Menurutnya, kasus penipuan mobil dengan modus tersangka menyewa itu, saat ini masih dalam proses
penyidikan.

“Saat ini, pelaku sudah kami amankan berikut barang buktinya. Karena perbuatanya tersebut, pelaku dijerak dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, “ ujar AKP Untung Sugiarto, kepada wartawan, Minggu (28/5/2017) malam.