KEDIRI, FaktualNews.co – SU (31) warga Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, diamankan Satreskoba Polresta Kediri karena kedapatan mengedarkan pil dobel L.
SU yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan ini terbukti menjadi pengedar sekaligus pengguna narkoba berjenis pil doble L untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari.
Kepada petugas pelaku mengaku, bisnis haram tersebut dilakoni lebih dari 5 bulan terakhir. Dalihnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari har. Dalam sekali transaksi tersangka mampu meraup untung Rp 50 ribu per 1000 butirnya .
Barang tersebut pelaku dapatkan dari salah seorang bandar di wilayah Mojoroto, Kota Kediri. Saat diamankan, petugas berhasil menemukan barang bukti 1000 butir pil doble L dan sabu sabu seberat 0,95 gram yang disembunyikan pelaku di atas plafon .
“Tersangka masih menjalani pemeriksaan, karena kami masih mengembangkan kasus itu untuk mengungkap bandarnya, sebagai pemasok barang tersebut,” ujar Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Anwar Iskandar kepada media, Senin (29/5/2017).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi rumah tahanan Mapolresta Kediri, sesuai hukum yang berlaku. (kus/rep)