Kedapatan Jual Miras, Pemilik Toko di Sumenep Diciduk Polisi
SUMENEP, FaktualNews.co – Unit Resmob, Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur menciduk Sutekno (41) Warga Dusun Barak Songai, Desa Kapedi, Kecamatan Bluto, Kabupaten setempat. Sebab, ia kedapatan menjual Miras di toko miliknya sendiri di Desa sempat.
“Toko milik Sutekno kedapatan menjual Miras, Tepatnya, di Dusun Barak Songai Desa Kapedi Kecamatan Bluto Sumenep,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Senin, (29/5/2017).
BACA JUGA
[divider]
Selain itu, menurut mantan Kapolsek Giligenting ini, Team Satgas juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa miras dari berbagai jenis. Diantaranya 4 botol Anggur merah cap orang tua isinya 350 mili liter, 3 botol Anggur putih cap orang tua bersi 650 mili liter perbotolnya, serta Miras sebayak 6 liter jenis Arak.
“Petugas juga mengamankan 11 botol bir merk Prost, 2 botol Anggur Merah cap orang tua isi 650 mili liter. Tersangka berikut BB-nya kami amankan ke Mapolres setempat,” tandasnya.(jie/ivi)