SURABAYA, FaktualNews.co – S (34), warga Desa Ngebeng, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek dan MS (38), warga Desa Sumberjo, Kecamatan Sudimoro, Kabupaten Pacitan, diamankan aparat Polda Jawa Timur.
Keduanya ditangkap karena melakukan perdagangan benur (bibit lobster) ilegal, Sabtu (27/5/2017). Kedua tersangka diringkus di Dusun Jokerto Desa Ngebeng, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek.
“Polda Jatim meringkus lagi dua oknum yang mempraktekkan penangkapan dan perdagangan benur secara ilegal di Jawa Timur,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada awak media saat rilis di kantor Bidhumas Mapolda Jatim, Senin (29/5/2017).
BACA JUGA
[divider]
Barung mengatakan, perbuatan mereka melanggar undang-undang tentang Perikanan dan merugikan masyarakat. Khususnya produktivitas nelayan dalam penangkapan jadi terus menurun. Modusnya, tersangka S yang berperan sebagai pengepul, membeli benur jenis pasir dari tersangka MS.
Benur jenis ini dibeli seharga Rp 6 ribu per ekor. Sedangkan untuk benur jenis mutiara dibeli seharga Rp 35 ribu per ekor. Benur yang didapat lalu dibungkus plastik yang diisi air laut dan oksigen. Benur ini lalu dimasukkan dalam stereofoam untuk selanjutnya dijual ke pengepul yang lebih besar.
“Benur-benur tersebut diambil dari Pantai Trenggalek dan Pacitan dan akan dijual ke pengepul yang lebih besar untuk selanjutnya dijual ke luar negeri. Benur ini dilarang diekspor, itu kenapa Kepolisian menangkap kedua tersangka,” imbuh Barung.
Selain itu, Barung mengatakan, karena perbuatan kedua tersangka negara dirugikan sebesar lebih dari Rp 10 miliar. Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti berupa, 50.311 ekor benur, lima buah stereofoam, 105 plastik pembungkus, nota dan buku catatan penjualan, serta dua buah handphone.(bar/ivi)