SURABAYA, FaktualNews.co – Pimpinan Fron Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq, akhirnya resmi ditetapkan sebaga tersangka oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Senin (29/5/2017).
Habib Riziek ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus chat Whatsapp berkonten pornografi yang diduga dilakukan oleh Habib Rizieq bersama Firza Husein. Dalam chat mesum tersebut, terdapat foto telanjang Firza Husein.
“Iya Rizieq (sudah ditetapkan tersangka),” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat saat dikonfirmasi, Senin (29/5/2017). Wahyu belum mau merinci, alat bukti yang dimiliki penyidik untuk menetapkan tersangka Rizieq.
BACA JUGA
[divider]
Dia juga belum menjelaskan pasal apa saja yang dijerat kepada Rizieq. Namun, Wahyu menambahkan, pada hari ini berkas perkara Firza telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Berkas perkara tersangka FH hari ini kami sudah limpahkan,” kata Wahyu. Dalam kasus ini polisi telah menetapkan Firza sebagai tersangka. Berdasarkan hasil analisis ahli pidana, kasus itu telah memenuhi unsur pidana.
Sementara itu, ahli telematika menyebut, percakapan yang diduga antara Firza dan Rizieq itu adalah asli. Dalam kasus ini, Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(tribunnews/ivi)