FaktualNews.co

Setubuhi Pacar Hingga Hamil, Remaja Ngoro Jombang Dilaporkan Polisi

Kriminal     Dibaca : 2774 kali Penulis:
Setubuhi Pacar Hingga Hamil, Remaja Ngoro Jombang Dilaporkan Polisi
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Norman saat menunjukkan barang bukti sebuah kunci sepeda motor dan pakaian korban persetubuhan.FaktualNews/Syarif Abdurrahman

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Norman saat menunjukkan barang bukti sebuah kunci sepeda motor dan pakaian korban persetubuhan.FaktualNews/Syarif Abdurrahman

JOMBANG, FaktualNew.co – Jajaran Polres Jombang berhasil menangkap pelaku persetubuhan dibawah umur yakni BAD (17) warga Dusun Rejosari, Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Pelaku merupakan pacar BL (17) Dusun Kedungsuruh, Desa Kebondalem, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. BL yang merupakan pelajar salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Jombang ini diketahui tengah hamil.

“Pelaku membujuk dan menjanjikan akan menikahi korban. Tetapi sampai korban hamil dan melahirkan, pelaku malah kabur,” jelas Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Norman Wahyu Hidayat, Senin (29/5/17).

BACA JUGA

[divider]

Pelaku dilaporkan oleh ibu korban, SN (35). Setelah tidak ada niat baik dari pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah menghamili BL. Berdasarkan keterang pelaku, keduanya sudah melakukan hubungan intim laiknya suami istri lebih dari sepuluh kali di rumah pelaku.

Itu terjadi sejak perkenalan keduanya pada bulan maret 2016 lalu.

“Mereka menjalin hubungan asmara sejak maret 2016 tahun lalu dan sudah lebih dari sepuluh kali melakukan hubungan suami-istri,” tambah Norman.

Masih menurut Norman, pelaku sempat kabur ke rumah saudaranya setelah pihak korban melaporkan kasus ini. Setelah sepekan pengejaran, pelaku ditangkap dirumahnya saat pulang dari pelariannya.

“Setelah pihak keluarga melaporkan kejadiannya maka kita langsung menyidiki pelaku dan melakukan pengejaran terhadap pelaku,” paparnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di tahanan Mapolres Jombang karena telah melanggar pasal 81 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 junto pasal 82 undang-undang Nomor 35 tahun Tentang Perlindungan anak.

“Pelaku terancam kurungan minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.(mjb1/ivi)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin