GRESIK, FaktualNews.co – Jajaran Polsek Cerme, mengamankan dua orang pelaku judi sabung ayam di bulan ramadan yakni, Sutaji (42) dan Abdul Jalil (58), keduanya warga Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme.
Pengungkapan kasus perjudian sabung ayam ini ketika anggota Polsek Cerme melakukan patroli dan melihat segerombolan orang berkumpul. Saat didekati, orang-orang itu kabur, dan hanya dua orang yang berhasil ditangkap.
Kapolsek Cerme AKP Tatak Sutrisno, mengatakan, keduannya ditangkap berserta barang bukti dua ekor ayam, kain penutup lokasi sabung ayam, dua buah timba warna hitam, dua buah spons, sebuah ponsel dan uang tunai Rp 220 ribu.
“Harusnya masyarakat judi dalam bentuk apapun itu dilarang, apalagi di bulan ramadan,” ungkapnya kepada awak media, Senin (28/5/2017).
Tatak menghimbau, kepada masyarakat supaya memperbanyak ibadah di bulan puasa. Bukan malah judi sabung ayam.
“Dari pengakuan kedua pelaku, mengakui nekat berjudi ayam hanya untuk hiburan menunggu buka puasa dan melatih ketangkasan ayam,” pungkasnya. (sol/rep)