NGANJUK, FaktualNews.co – Lama ngendon, Polres Nganjuk akhirnya mengirim ulang berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung KPU Nganjuk 2013, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk. Perkara yang melibatkan mantan Sekretaris KPU Suhariyono dan tiga orang pihak swasta dari PT Trisenta Sarana Konstruksi (TSK) Mojokerto pun memasuki babak baru.
Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Gatot Setyobudi mengatakan,penyebab dikembalikanya berkas korupsi Hariono (Tersangka,mantan Kasat Pol PP) dikarenakan perbedaan pendapat dari dua tim audit BPK sehingga penyidik Tipikor dan kejaksaan berbeda pendapat,kali ini pihaknya berkeyakinan berkas sudah tidak ada masalah dan akan segera disidangkan,” ungkapnya.
Terpisah, Kasi Intelkejaksaan Kejari Nganjuk Wahyu Heri Purnama mengaku telah menerima berkas perkara atas kasus korupsi yang dilakukan oleh Mantan Sekretaris KPU Hariono tersebut. Pihaknya mengaku akan melakukan pemeriksaan berkas perkara yang dilimpahkan selama 14 hari. “Jika berkas sudah diyatakan siap akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negri untuk dipersidangkan ,” ujar Wahyu.
Sebatas diketahui, kasus penyelewengan proyek senilai Rp 2,48 miliar dari APBD 2013 lalu itu diduga terjadi dalam beberapa aspek. Di antaranya, item pekerjaan fisik gedung yang dihilangkan dan tidak sesuai dokumen kontrak. Mulai pembangunan mushola dan gudang , lis atau bingkai plafon, paving halaman, rancangan tujuh unit taman di halaman gedung, hingga atap galvalum.
Selain itu, kuat dugaan terjadi pelanggaran wewenang pejabat KPU Nganjuk saat itu yang mengambil alih proyek yang seharusnya dikerjakan oleh rekanan. Polisi dibantu BPKP dan tim forensik konstruksi Universitas Brawijaya Malang kemudian menyimpulkan, ada kerugian negara sekitar Rp 500 juta lebih dari praktik korupsi anggaran proyek tersebut.(kus/dio)