FaktualNews.co

Kejar Untung Besar, Warga Mojokerto Gelonggong Sapi di Tempat Penggilingan Padi

Kriminal     Dibaca : 3872 kali Penulis:
Kejar Untung Besar, Warga Mojokerto Gelonggong Sapi di Tempat Penggilingan Padi
Praktik gelonggong sapi berhasil diendus oleh Polisi. Foto: Khilmi S Jane/FaktualNews.co

Praktik gelonggong sapi berhasil diendus oleh Polisi. Foto: Khilmi S Jane/FaktualNews.co

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Siswandi (42), warga Dusun Pandan Asri, Desa Simbaringin, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto diringkus aparat kepolisian setempat. Dia dicokok polisi karena melakukan praktik menggelonggong sapi.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mojokerto, AKP Budi Santoso mengatakan, tersangka diamankan saat tertangkap basah sedang melakukan praktik menggelonggong di gudang penggilingan padi belakang rumahnya.

Dikatakan Budi, terbongkarnya aksi Siswandi menggelonggong sapi berawal dari informasi warga sekitar. Pelaku diketahui secara sengaja menggelonggong sapi menggunakan air sumur untuk merubah bentuk tubuh dan berat badan sapi.

“Tersangka diamankan Sabtu lalu, pukul 14.30 WIB. Pengungkapan praktik ini berkat informasi masyarakat,” ungkapnya, Selasa (30/05/2017).

Berita Lainnya : Pasangan Mesum yang Diamankan Petugas Gabungan di Hotel Raden Wiajaya Mojokerto, Seorang PNS
Dipaparkan Budi, tujuan dari menggelonggong sapi adalah agar perut sapi menggemuk dan tubuhnya membesar. Dengan demikian, harga bisa dikatrol lebih tinggi dan keuntungan juga meningkat.

Untuk area pemasaran sapi hasil gelonggongan, ujar Budi, dilakukan oleh pelaku ke daerah Sidoarjo. “Keterangan tersangka mengaku menjual sapi tersebut ke Sidoarjo,” bebernya saat dikonfirmasi melalui ponselnya.

Ditambahkan, pelaku mengaku sudah melakukan praktek tersebut sudah berjalan selama tiga tahun lebih. Saat ini pihak Satreskrim Polres Mojokerto masih melakukan pengembangan terkait penadahnya.

“Untuk tersangka, dijerat dengan tindak pidana ringan (tipiring), pasal 302 KUHP ayat 1 ke 1 huruf e, tentang Penganiayaan Ringan terhadap Binatang atau Hewan,” katanya.

Budi menjelaskan, dalam praktik tersebut, sapi digemukkan dengan cara memberi minum secara paksa. Bersama tersangka, diamankan satu ekor sapi jenis Simental serta barang bukti lain yakni selang kecil sepanjang 6 meter dan selang besar sepanjang 1,5 meter.

Dalam menjalankan praktik jual beli sapi glonggongan ini, Siswadi dibantu oleh seorang pelajar SMP berinisial AM (15). Status AM dalam kasus ini adalah saksi.

Budi Santoso mengungkapkan, kepada penyidik, tersangka mengaku banyak mendapatkan keuntungan melalui jalan pintas tersebut. “Dalam aksinya, tersangka tidak sendirian. Selama ini, dia dibantu AM 15, pelajar tingkat SMP,” tuturnya.

Setiap hari, keduanya mampu menggelonggong sapi hingga dua ekor lebih sesuai permintaan pasar. “Sehari bekerja, oleh tersangka, AM diberi upah sebesar Rp40 ribu,” Kata Budi.

“AM statusnya saksi, kami masih mengembangkan kasus ini untuk mencari tersangka lain yakni penadah sapi gelonggongan milik tersangka. Dari pengakuan tersangka, sapi yang sudah digelonggong tersebut dijual ke Sidoarjo,” pungkasnya. (Khil/MSi)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i