FaktualNews.co

Pemilik Tas Ransel yang Diduga Bom di Depan Pusdik Shabara Lemdiklat Porong, Datangi Mapolsek

Peristiwa     Dibaca : 1668 kali Penulis:
Pemilik Tas Ransel yang Diduga Bom di Depan Pusdik Shabara Lemdiklat Porong, Datangi Mapolsek
Petugas Jihandak tengah berusaha mengevakuasi tas yang diduga bom di depan kantor Pusdik Lemdiklat Shabara Porong, Sidoarjo.FaktulNews/Istimewa

Petugas Jihandak tengah berusaha mengevakuasi tas yang diduga bom di depan kantor Pusdik Lemdiklat Shabara Porong, Sidoarjo.FaktulNews/Istimewa

SIDOARJO, FaktualNews.co – Misteri tas ransel yang sempat diduga sebagai bom yang ditemukan di depan Pusdik Sabhara Lemdiklat Porong mendatangi Mapolsek Porong, Kabupaten Sidoarjo, akhirnya terkuak.

Tas tersebut merupakan milik Mariyanto (35) warga Jalan Kampung Sindangkarsa Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Tapos Kota Depok. Tas tersebut juga bukan berisi bom seperti yang diperkirakan sebelumnya.

Siang tadi, Mariyanto pun datang ke Mapolsek. Kepada petugas ia mengatakan, jika tasnya yang ketinggalan di depan Pusdik Porong itu bermula saat bus yang mengangkut rombongannya, menurunkan empat temannya di lokasi.

BACA JUGA

[divider]

“Saat bus berhenti, empat temannya turun dan tas dalam bagasi bus juga ikut dikeluarkan. Salah satunya tas saya juga ikut dikeluarkan dan ketinggal saat bus berangkat,” katanya Selasa (30/5/2017).

Mariyanto menambahkan, dirinya ingat barangnya ketinggalan saat akan menunaikan shalat. Ketika itu, ia sudah berada di Bangil, Kabupaten Pasuruan. Saat dicari tas tersebut tidak juga diketemukan.

“Saya juga sedih karena dalam tas juga ada ijazah sekolah yang akan saya buat melamar kerja di Surabaya,” imbuh Mariyanto.

Mariyanto merasa tambah kaget setelah shalat tarawih, diberitahu salah satu temannya soal adanya temuan tas di Porong yang diduga berisi bom.

“Sebenarnya malam itu juga, rencananya saya ambil tas itu, namun sudah larut malam dan juga tidak ada yang mengantar,” tandasnya.

Kapolsek Porong Kompol Hery Mulyanto menjelaskan, tas yang menghebohkan kemarin sudah diambil. Menurut Mulyanto, tidak ada sanksi hukum dalam kasus ini. Karena hal ini merupakan faktor ketidaksengajaan.

Hanya saja yang bersangkutan di lakukan pembinaan dan teguran agar tidak mengulangi kembali.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai dengan barang bawaaanya. Dan jangan sampai tertinggal atau meninggalkan barang bawaan dengan cara disengaja maupun tidak disengaja,” pungkasnya.(bar/ivi)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin