FaktualNews.co

Polisi Amankan 3 Orang Pekerja Galian C Ilegal di Jombang

Peristiwa     Dibaca : 1991 kali Penulis:
Polisi Amankan 3 Orang Pekerja Galian C Ilegal di Jombang
Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto (dua kiri), saat memimpin penggerebekan galian c ilegal, di Dusun Bugasur, Desa Kedaleman, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Selasa (30/5/2017). FaktualNews.co/Roni Suhartomo/
Penggerebekan Galian C

Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto (dua kiri), saat memimpin penggerebekan galian c ilegal, di Dusun Bugasur, Desa Kedaleman, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Selasa (30/5/2017). FaktualNews.co/Roni Suhartomo/

 

JOMBANG, FaktualNews.co – Polres Jombang kembali melakukan penggerebekan penambangan galian c yang diduga tidak memiliki izin di Dusun Bugasur, Desa Kedaleman, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Selasa (30/5/2017). Dalam penggerebekan kali ini polisi mengamankan tiga orang pekerja.

“Ada tiga orang pekerja yang kita amankan terkait penambangan ilegal ini, termasuk satu unit ekskavator,” kata Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto, saat memimpin penggerebekan galian c ilegal, Selasa (30/5/2017).

BACA : Ditetapkan Tersangka Galian C, Kades Banjarsari Terancam Dicopot

Selain itu menurut Agung, dua unit mesin sedot, pipa paralon sepanjang 25 meter juga dalam penggerebekan tersebut. “Kita tidak main-main dalam membrantas penambangan liar yang ada di Kabupaten Jombang. Kegiatan kali ini merupakan tindak lanjut dari proses upaya penertiban yang sudah dilakukan pihaknya dua hari yang lalu dan setelah di cek ternyata penambangannya masih beroperasi,” tuturnya.

Agung menambahka, galian c tersebut dimiliki oleh CV Moestama Grup dan diduga tidak punya ijin menambang di wilayah Jombang. Karena masih menurut Agung, wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang dimiliki CV Moestama Grup hanya berada di Kabupaten Kediri. Penambangan ilegal ini sudah beroperasi selama sebulan.

“WIUP yang mereka (CV Moestama Grup) miliki berada di wilayah Kabupaten Kediri, oleh karenanya ini dinamakan penambangan ilegal. Jangankan lintas Kabupaten kayak ini, menambang diluar titik koordinat aja tidak boleh,” tegas Agung.

BACA : Polres Jombang Periksa 6 Saksi Galian C Diduga Ilegal, Termasuk Pemilik Tambang

Sebelumnya dua hari lalu, Polres Jombang telah melakukan penggerebekan di lokasi yang sama dan mengamankan dua unit ekskavator serta tiga unit dump truk pengangkut pasir. Meski sudah dihentikan dalam penggerebekan sebelumnya, namun aktivitas penambangan masih saja tetap beroperasi. (mjb1/rep)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul