FaktualNews.co

Ratusan Juta Rupiah Disita dari Kemendes, Dana Suap WTP?

Kriminal     Dibaca : 1400 kali Penulis:
Ratusan Juta Rupiah Disita dari Kemendes, Dana Suap WTP?
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: elshinta.com/Dody

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: elshinta.com/Dody

JAKARTA, FaktualNews.co – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengungkapkan, pihaknya menemukan uang senilai ratusan juta rupiah dari penggeledahan di Kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) beberapa waktu lalu.

KPK, beber Febri, melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pemeriksaan laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016 untuk mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Penyidik menyita uang ratusan juta dalam pecahan rupiah di Kantor Kemendes,” ungkap, Febri Diansyah di Jakarta, Senin (29/5).

Pada Minggu (28/5), penyidik menggeledah dua lokasi. Pertama adalah Kantor BPK, yaitu di ruangan Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli. Sedangkan di Kantor Kemendes PDTT, penyidik menggeledah ruangan Sugito dan Jarot Budi Prabowo.

“Penyidik juga menyita dokumen dan barang bukti elektronik. Penyidik akan meneliti, mengkaji, dan mempelajari hasil geledah untuk penguatan bukti,” kata Febri.

KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan terhadap auditor utama BPK, Rochmadi Saptogiri dan Irjen Kemendes PDTT, Sugito pada Jumat (26/5).

Suap itu diduga dilakukan oleh Sugito kepada Rochmadi dan timnya dengan total nilai komitmen Rp240 juta untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap anggaran Kemendes PDTT.

Di ruangan Rochmadi juga ditemukan uang Rp1,145 miliar dan 3.000 dolar AS yang belum diketahui kaitannya dengan kasus tersebut.

KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, yaitu sebagai pemberi suap adalah Irjen Kemendes PDTT Sugito dan pejabat eselon 3 Kemendes Jarot Budi Prabowo, yang disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak penerima suap adalah auditor utama keuangan negara III BPK Rochmadi Saptogiri yang merupakan pejabat eselon 1 dan Auditor BPK Ali Sadli. Keduanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau 5 ayat 2 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini Sugito dan Jarot ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Rochadi ditahan di rutan polres Metro Jakarta Timur dan Ali ditahan rutan KPK di Guntur.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i
Sumber
elshinta.com