FaktualNews.co

Rendam Beras dengan Bahan Pemutih Pakaian, Tengkulak di Blitar Ditangkap Polisi

Kriminal     Dibaca : 2891 kali Penulis:
Rendam Beras dengan Bahan Pemutih Pakaian, Tengkulak di Blitar Ditangkap Polisi
Ilustrasi beras sejahtera (rastra).
beras jelek

Ilustrasi

BLITAR, FaktualNews.co – Kasus beras oplosan dengan bahan pemutih pakain kembali dibongkar, setelah di wilayah Gresik. Kini Tim Satgas Pangan Polres Blitar menggerebek gudang tempat pemolesan beras yang dicampur dengan menggunakan bahan pemutih pakaian di Desa Tepas, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Selasa (30/5/2017).

Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan 9 ton beras yang telah dipoles dengan bahan kimia pemutih pakaian di gudang milik tengkulak bernama Sujoko.

Menurut Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya, beras yang dipoles dengan pemutih pakaian, merupakan beras-beras berkualitas rendah dengan harga yang sangat murah.

BACA : 1,5 Ton Beras Oplosan dengan Sabun Cuci Beredar di Wilayah Gresik

Lalu di gudang itu, beras direndam dengan pemutih pakaian agar warnanya menjadi putih bersih. Padahal, aslinya beras berwarna kecokelatan dan separuh menghitam.

“Dengan begitu pelaku bisa mendapatkan keuntungan karena membeli beras murah dan menjualnya dengan harga beras bagus karena sudah diberi pemutih,” kata Slamet, kepada awak media, Selasa (30/5/2017).

Beras yang telah dipoles lalu dikemas ke dalam karung-karung beras berukuran 25 kilogram dan diedarkan di sekitar wilayah Blitar.

“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan mengirimkan cairan kimia ke Labfor guna mengetahui apakah itu benar pemutih pakaian atau tidak,” ujarnya.

BACA : Polisi Bongkar Usaha Beras Oplosan Bermerk , Miliki Omset Ratusan Juta di Sidoarjo

Di lokasi, petugas juga menemukan cairan kimia pemutih pakaian dan 15 ton beras kualitas rendah yang belum dipoles.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 136 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” kata Slamet. (ang/rep)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul