JAKARTA, FaktualNews.co – Imam Besar FPI Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi dalam situs ‘baladacintarizieq’. Pihak Polda Metro menyatakan penetapan Rizieq sebagai tersangka sudah memenuhi alat bukti yang cukup.
Menanggapi penetapan status tersangka tersebut, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, berharap penetapan tersangka tersebut tidak dimaknai sebagai bentuk kriminalisasi ulama. Proses hukum, ujarnya, menjadi pilihan paling bijak untuk diikuti.
“Kita ini kan negara hukum. Semuanya wajib tunduk dan taat kepada ketentuan hukum. Jadi kita ikuti saja proses hukum yang berlangsung dan yang sedang berjalan,” ujar Lukman di area Istana Bogor, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2017).
Berita terkait: Firza Tersangka, Polisi Masih Selidiki Orang yang Menyuruh Berfoto Tanpa Busana
Melalui proses pengadilan, kata Lukman Hakim, masyarakat bisa melihat proses hukum yang transparan untuk membuktikan ataupun menunjukkan bersalah atau tidaknya Rizieq dalam perkara tersebut.
Sementara, soal kekhawatiran akan munculnya gejolak di tengah masyarakat usai ditetapkannya Rizieq sebagai tersangka, ia meyakini bahwa hal ini mampu disikapi publik secara bijak.
“Justru kita harus memahami betul bahwa di dalam masayarakat modern, di dalam negara hukum yang beradab, maka semua silang sengketa itu diselesaikan lewat hukum. Hukum lah yang menyelesaikan perselisihan di antara kita. Cara hukum menyelesaikan itu ya, lewat pengadilan,” kata Lukman Hakim.
Polda Metro menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi dalam situs ‘baladacintarizieq’. Terdapat dua alat bukti kuat yang menjadikan Rizieq menjadi tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, membeberkan dari gelar perkara, Rizieq dianggap melanggar Undang-Undang Pornografi. Dia terancam Pasal 4, 6, 5an 8 Undang-Undang tersebut.
Sebelumnya, Polda Metro menetapkan Firza Husein sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (MSi)