Foto : IlustrasiJOMBANG, FaktualNews.co – Dua orang penjudi diringkus aparat Satreskrim Polres Jombang, Selasa (30/5/2017). Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Dusun Wonokoyo, Desa Curahmalang, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Adalah HAS (27), warga Desa Curahmalang, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang dan HP (42) asal Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Keduanya ditangkap saat sebagian umat muslim akan menikmati sahur, sekitar pukul 01.00 WIB.
“Dua orang pelaku judi kyu-kyu, salah satunya dari Sidoarjo kita tangkap saat hendak makan sahur,” kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Norman Wahyu Hidayat, Selasa (30/5/2017).
BACA JUGA
[divider]
Norman mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap setelah banyak warga sekitar yang protes dan melaporkan ke Polisi. Jika selama bulan suci Ramadan, masih ada praktek judi di daerahnya.
Berdasarkan informasi tersebut, sejumlah anggota polisi berpakaian sipil berangkat menuju TKP. Ternyata kabar tersebut bukan hanya kabar burung semata. Dua orang lelaki terpergok sedang asyik bermain judi kyu-kyu dengan taruhan uang ratusan ribu rupiah.
“Pelaku tertangkap tangan saat melakukan judi jenis kyu kyu dengan taruhan sejumlah uang,” paparnya.
Kedua pelaku kaget saat tiba-tiba sejumlah orang yang mengaku polisi sudah berdiri disamping dan memborgol mereka. Beberapa barang bukti dari TKP berhasil diamankan, antara lain uang tunai Rp. 230 ribu dan satu set kartu domino.
“Kedua tersangka kita kenakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Norman.(mjb1/ivi)