FaktualNews.co

Direktur Bantah Langgar Regulasi, Penunjukkan Pihak Ketiga Penyedia Tenaga Kerja Outsourcing RSUD Kertosono

Birokrasi, Politik     Dibaca : 2549 kali Penulis:
Direktur Bantah Langgar Regulasi, Penunjukkan Pihak Ketiga Penyedia Tenaga Kerja Outsourcing RSUD Kertosono
Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman saat meresmikan RSUD Kertosono, Sabtu (27/5/2017).

Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman saat meresmikan RSUD Kertosono, Sabtu (27/5/2017).

NGANJUK, FaktualNews.co – Direktur RSUD Kertosono Tin Farida, membantah adanya penunjukkan penyedia tenaga kerja outsourcing RSUD Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Menurutnya, terpilihnya PT Garuda Perkasa sebagai pihak ketiga penyedia tenaga kerja sudah sesuai dengan prosedur.

“Tidak benar kalau itu tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. Saya disini masih baru dan tuh pada prosedur yang ada di RSUD Kertosono,” kata Farida saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (31/5/2017).

Selain itu, Farida kembali berdalih bahwa penunjukkan PT PT Garuda Perkasa dan CV Andala Prima sudah ditentukan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK). Dimana saat ini, jabatan PPK dipegang Kepala Tata Usaha (KTU) RSUD Kertosono, Mulyono.

BACA JUGA

[divider]

“Yang punya kewenangan itu bukan saya mas,pada waktu itu dipegang sama pak Mulyono,” tambahnya.

Seperti diketahui, penunjukkan pihak ketiga penyedia tenaga kerja outsourcing di RSUD Kertosono, ditengara melanggar regulasi. Sebab, kuat dugaan penyedia tenaga kerja ini bukan melalui mekanisme lelang, melainkan penunjukkan langsung dari pihak RSUD Kertosono.

Hal ini pun menimbulkan polemik. Mulai dari kalangan masyarakat hingga anggota DPRD meminta agar Direktur RSUD Kertosono memberikan klarifikasi perihal ini. Sebab, kuat dugan telah terjadi pelanggaran regulai di dalamnya. Sebab, mekanisme pemilihan pihak ketiga harus melalui lelang terbuka.

Akan tetapi, hingga saat ini baik RSUD maupun Pemkab Nganjuk justru saling lempar. Direktur RSUD Nganjuk, Tin Farida menyatakan jika persoalan penunjunkan PT Garuda Perkasa dan CV Andala Prima sebagai penyedia tenaga kerja outsourcing itu bukan kewenangannya.(kus/ivi)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin