FaktualNews.co

Gelapkan Uang Koperasi Rp 2 Miliar, Debt Collector Ditangkap Polisi

Kriminal     Dibaca : 2713 kali Penulis:
Gelapkan Uang Koperasi Rp 2 Miliar, Debt Collector Ditangkap Polisi
Kapolsek Kertosono, Kompol Abraham Sissik (dua kanan) menunjukan tersangka penggelapan uang koperasi senilai Rp 2 miliar saat rilis d Mapolsek Kertosono, Nganjuk, Jawa Timur, Rabu (31/5/2017). FaktualNews.co/Kuswanto/
Penggelapan uang koperasi 2 miliar

Kapolsek Kertosono, Kompol Abraham Sissik (dua kanan) menunjukan tersangka penggelapan uang koperasi senilai Rp 2 miliar saat rilis d Mapolsek Kertosono, Nganjuk, Jawa Timur, Rabu (31/5/2017). FaktualNews.co/Kuswanto/

NGANJUK, FaktualNews.co – Seorang karyawan koperasi simpan pinjam (KSP) Setia Bakti, Suwadi (50) warga Desa Pelem, Kecamatan Kertosono, Nganjuk, Jawa Timur, ditangkap polisi lantaran mengelapkan uang koperasi miliaran rupiah.

Dari hasil audit internal total kerugian KSP Setia Bakti mencapai total 2.172.376.000.

Kapolsek Kertosono, Kompol Abraham Sissik, menjelaskan Suwadi ditangkap karena adanya laporan dari koperasi yang sudah dirugikan akibat perbuatan tersangka. “Pelaku merupakan penagih uang koperasi atau debt collector. Namun, uang hasil setoran digunakan untuk keperluan pribadi,” katanya, Rabu (31/5/2017).

BACA : Gelapkan Uang Ratusan Juta, Pegawai BPR Dilaporkan ke Polisi

Abaraham menambahkan, akibat perbuatan tersangka tersebut koperasi Setia Bakti Kertosono, Nganjuk dirugikan sekitar Rp 2 miliar lebih.

“Modusnya tersangka tidak menyetorkan uang itu ke koperasi tapi tersangka membuat laporan fiktif ke nasabah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Abraham menuturkan ada sekitar puluhan nasabah yang menjadi korban pelaku. “Ini baru ada beberapa nasabah yang melapor, tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya,” tambahnya.

Polisi menyita buku audit pinjaman nasabah, rekapiltuasi keuangan serta dokumen lainnya diamankan sebagai barang bukti.

BACA : Diduga Gelapkan Uang Rp 1,6 Triliun, Anak Bos Pajak Australia Ditangkap Polisi

Pelaku dijerat dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sementara, Suwadi mengakui perbuatannya tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan keluarganya. “Saya pasrah untuk dipenjara pak,” ungkapnya. (kus/rep)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul