Kriminal

Geledah Rumah Politisi Golkar, KPK Sita Dokumen Terkait Persidangan e-KTP

KPK

Ilustrasi

JAKARTA, FaktualNews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak guna menuntaskan penyidikan kasus pemberian keterangan tidak benar dalam persidangan e-KTP untuk tersangka Miryam S. Haryani.

Tim Satgas anti rasuah tersebut melakukan penggeledahan di rumah anggota Komisi II DPR RI, Markus Nari. Dari penggeledahan rumah Politikus Partai Golkar itu, KPK menyita telepon genggam dan dokumen.

“Pada Mei lalu penyidik geledah rumah pribadi dan rumah dinas Markus Nari. Ditemukan dokumen foto copy BAP saksi Markus Nari dalam proses pemeriksaan di e-KTP dan HP,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (31/5/2017).

Berita Terkait : Blanko e-KTP Baru Selesai Akhir Tahun 2017

Dikatakan, dokumen BAP dan HP saat ini tengah diteliti apakah berkaitan dengan tindakan Miryam mencabut semua BAP saat bersaksi untuk terdakwa Sugihato dan Irman di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. “Kami tengah teliti dokumen itu berkitan dengan pencabutan BAP MSH atau tidak,” ujar Febri.

Markus sebelumnya pernah diperiksa oleh KPK terkait kasus yang tengah menjerat politikus Partai Hanura itu. Namun, Markus mengklaim tidak terlibat dalam kasus yang merjerat Miryam. Kendati begitu, penyidik menyita HP dan dokumen dari rumahnya.

Dalam surat dakwaan terdakwa Irman dan Sugiharto, Markus disebut menerima uang senilai Rp4 miliar. Uang itu diterima oleh Markus dari Irman dan Sugiharto.

Bahkan, Sugiharto dalam persidangan mengaku memberikan langsung uang itu kepada Markus di Senayan. Markus pada saat bersaksi membantah penerimaan uang tersebut (MSi)