FaktualNews.co

Jual DVD Porno di Bulan Ramadan Pria Ini Ditangkap Polisi

Kriminal     Dibaca : 2213 kali Penulis:
Jual DVD Porno di Bulan Ramadan Pria Ini Ditangkap Polisi
Yono (48), warga Jl Kapasari Gang Kincau Surabaya ini menjual DVD porno di Jl Kapasari. FaktualNews.co/Istimewa/
DVD Porno

Yono (48), warga Jl Kapasari Gang Kincau Surabaya ini menjual DVD porno di Jl Kapasari. FaktualNews.co/Istimewa/

SURABAYA, FaktualNews.co – Sungguh tidak pantas untuk ditiru, pria ini nekad jualan DVD porno di bulan Ramadan, Yono (48) ditangkap polisi, Selasa (30/5/2017).

Warga Jl Kapasari Gang Kincau Surabaya ini menjual DVD porno di Jl Kapasari.

Terungkapnya penjualan DVD porno tersebut, setelah polisi mendapat informasi adanya penjulan gelap DVD porno di kawasan Jl Kapasari. Setelah diselidiki, ternyata tersangka Yono menyediakan DVD porno yang dijual kepada masyarakat yang mencarinya.

“Tersangka menjual DVD porno tidak secara terbuka, ia menyembunyikan DVD tersebut di laci meja lapak dagangannya. Begitu ada pembeli yang mencari, dia baru mengeluarkan DVD porno,” sebut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, Rabu (31/5/2017).

BACA : Paket Misterius Berisi DVD Tentang Komunis Gegerkan Warga Gunungkidul

Dari penggrebekan lapak milik tersangka, petugas menemukan sebanyak 142 keping DVD porno. DVD-DVD yang kini diamankan di Satreskrim Polrestabes sebagian besar dibintangi dan judul luar negeri. Cuma ada beberapa DVD porno dengan judul lokal Indonesia.

Dari pemeriksaan tersangka Yono, DVD porno dibeli dari seorang berinisial SV dengan harga Rp 3.500 per keping. Kemudian oleh tersangka dijual kepada pembeli seharga Rp 5.000 per kepingnya.

“Tersangka (Yono) ini juga pernah ditangkap dengan kasus sama pada 2013 lalu. Sekarang jualan DVD porno lagi dan kami tangkap,” tutur Shinto.

Tersangka Yono mengaku, sudah jualan DVD porno selama empat tahun. Begitu keluar dari penjara, ia kembali membuka lapak DVD dan menyediakan DVD porno secara sembunyi-sembunyi.

“DVD ini sisa tahun lalu yang belum terjual. Sebenarnya saya mau buang, tapi saya putuskan jualan lagi dengan sembunyi-sembunyi,” kata Yono.

Selain dijebloskan ke sel tanahan, ia bakal dijerap Pasal 29 dan 32 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. (nang/rep)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul