FaktualNews.co

Jual Tanah, Warga Watudakon, Jombang Ngaku Dipungli Aparat Desa

Kriminal     Dibaca : 2253 kali Penulis:
Jual Tanah, Warga Watudakon, Jombang Ngaku Dipungli Aparat Desa
Ilustrasi

Ilustrasi

JOMBANG, FaktualNews.co – Salah satu perangkat Desa Watudakan, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada warganya. Oknum sekretaris desa (Sekdes) berinisial MI itu disebut-sebut telah meminta uang kepada warganya saat mengurus surat jual beli tanah.

“Ia mengatakan kepada saya bahwa dalam peraturan bupati (perbup) sudah diatur ketika terjadi jual beli maka harus memberi uang untuk pemerintah desa. Meskipun dia (sekdes) tidak menyebutkan nominal,” kata Didit (28), warga Desa Watudakon, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, kepada FaktualNews.co.

Didit mengaku kaget ketika carik secara terang-terangan menarik uang hasil penjualan tanah kepada warganya saat mengurus surat jual beli. Padahal perbuatan tersebut jelas-jelas melanggar hukum.

BACA JUGA

[divider]

“Saya rasa perbuatan yang dilakukan oleh perangkat desa terkait sudah sering terjadi ketika ada warganya yang hendak mengurusi surat,” tambahnya.

Sementara itu ketika dikonfirmasi, Kepala Dusun Watudakon, Arif Budiadji menyatakan, perbuatan yang dilakukan rekannya tidak ada aturannya dalam perbup atau sandaran aturan lainnya dan merupakan perbuatan ilegal.

“Jika ada yang memberikan angpau itu tidak apa-apa selama kita tidak maksa, yang salah kalau ada pemaksaan,” tuturnya.

Arif, menyampaikan lagi, selama ini ia belum pernah meminta upeti atau sumbangan kepada warga yang hendak mengurusi surat kepadanya, “Saya komitmen untuk berlaku bersih mas, tidak main gitu-gituan,” pungkasnya.(mjb1/ivi)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin