FaktualNews.co

Oknum DPRD Terima Aliran PD AU, Kejari Sidoarjo Akan Periksa Anggota Dewan

Kriminal     Dibaca : 1683 kali Penulis:
Oknum DPRD Terima Aliran PD AU, Kejari Sidoarjo Akan Periksa Anggota Dewan
Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Sunarto, Foto : Nanang/FaktualNews
Kajari Sidoarjo, Sunarto.

Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Sunarto, Foto : Nanang/FaktualNews

SIDOARJO, FaktualNews.co – Untuk mengungkap kasus kebocoran pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PD AU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo akan memanggil saksi-saksi dari kalangan DPRD setempat.

“Kami sudah berkirim surat ke Gubernur Jatim untuk meminta ijin, saat ini hanya tunggu surat tersebut turun,” kata Kajari Sidoarjo H. M Sunarto kepada awak media, Rabu (31/5/2017).

Sunarto menambahkan, pemanggilan keterangan untuk anggota DPRD Sidoarjo dirasa perlu karena ada dugaan uang mengalir ke anggota dewan. Penyidik kejaksaan mengantongi alat bukti berupa kwitansi senilai Rp. 75 juta yang mengalir pada oknum DPRD yang berasal dari kas PDAU. “Statusnya masih saksi. Uang itu untuk apa dan diapakan kami akan selidiki,” tegasnya.

BACA : Kasus Korupsi PDAU, Giliran Sekda Sidoarjo Diperiksa Kejari

Sunarto tidak menampik kasus bocornya pengelolaan keuangan PDAU diduga merugikan negara miliaran rupiah. Namun mantan Kajari Jombang itu tak bersedia menjelaskan nilai total kerugian pada tiga bidang usaha PDAU itu karena masih dalam penyidikan.

“Masih kita teliti, berapakah kerugian negaranya, baik kerugian  perdata atau kerugian yang sifatnya pidana. Meski ada penilaian wan prestasi , tapi  tetap dibiarkan. Kita lihat saja nanti hasil penyidikan dan pendalaman kebocoran pengelolaan keuangan PDAU,” tandasnya.

Hingga kini, Kejaksaan Negeri Sidoarjo sudah menahan tiga orang tersangka dalam kasus Kebocoran Pengelolaan Keuangan Perusahaan Plat merah tersebut. Diantaranya, Direktur PDAU Sidoarjo, Amral Soegianto, Kabag Umum yang juga menjabat Kepala Unit Delta Gas, Siti Winarni dan Kepala Unit Delta Grafika, Imam Junaedi.

BACA : Diduga Terlibat Korupsi, Dua Kades di Sidoarjo Dijebloskan ke Tahanan

Ketiganya disangkakan atas dugaan korupsi pengelolaan keuangan PD Aneka Usaha dalam kurun waktu enam tahun, sejak 2010 hingga 2016. Amral bertanggungjawab karena PDAU dalam kekuasan memimpin unit-unit usaha PDAU.

Untuk Imam Junaedi untuk usaha di bidang Delta Grafika dalam percetakan dan lainnya, sedangkan Siti Winarni bidang usaha pengelolaan gas dari Lapindo Brantas Inc. (nang/rep)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul