Ekonomi

Perusahaan Tak Beri THR Akan Dikenakan Sanksi

Ilustrasi

SUMENEP, FaktualNews.co – Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, Jubriyanto menegaskan perusahaan yang tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya bisa dijatuhi sanksi.

“Karena THR adalah hak pekerja, jika tidak diberikan tentunya ada sanksi yang harus diterima,” katanya, Rabu, (31/5/2017).

Menurutnya, sanksi yang bakal dijatuhkan kepada perusahaan telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

BACA : Kompak, Puluhan Ibu-ibu dan Anaknya Luruk Perusahaan Pencucian Pasir Kuasa

Sementara bentuk sanksi bervariasi sesuai tingkat kesalahan yang dilanggar, mulai dari sanksi teguran tertulis, denda 5 persen akan dikenakan kepada pe‎rusahaan yang tidak menghiraukan teguran tertulis, hingga pengeluaran surat pembatasan kegiatan usaha oleh Kemnaker.

“Dengan surat tersebut, maka perusahaan tidak bisa menjalankan kegiatan usahanya secara normal,” jelasnya.

Pihaknya berharap, Dinas terkait terus melakukan pemantauan, jika memang ada perusahaan secara ekonomi sudah mampu memberikan THR ternyata tidak memberikan, silahkan laporkan kepada Kemnaker.

“Dinas terkait harus pro aktif, kalau ada perusahaan yang mokong beri THR tinggal laporkan saja,” pintanya.

Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Sumenep, Kamarul Alam mengatakan sesuai hasil pemantauan di tahun 2016 semua perusahaan yang ada di Sumenep dipastikan siap memberikan THR.

Menurutnya, sesuai peraturan apabila perusahaan yang secara ekonomi kurang membaik, maka perusahaan itu harus laporan kepada Disnakertrans. Laporan itu maksimal disampaikan pada akhir Desember 2016. Dari laporan itu nantinya Disnakertrans Provinsi akan melakukan survie guna memastikan kondisi perekonomian perusahaan dimaksud.

BACA : Satpol PP Pelototi Lokalisasi Terselubung di Lumajang Selama Ramadan

“Sejauh ini tidak ada perusahaan yang melapor, jadi bisa disimpulkan semua perusahaan di Sumenep siap meberikan THR kepada karyawan,” jelasnya.

Adapun jumlah perusahaan yang tercatat di Disnakertrans Sumenep kurang lebih 565 perusahaan baik kategori besar, sedang, dan kecil.

Dari hasil monitoring yang dilakukan tahun 2016, diketahui 40 persen perusahaan yang tidak mematuhi UMK dan umumnya merupakan perusahaan kecil dengan alasan belum mampu menggaji sesuai UMK karena hasil pendapatan perusahaan minim. Sementara UMK tahun 2017 Kabupaten Sumenep sebesar Rp
1.398.000.

“Besaran THR satu kali gaji bagi karyawan yang sudah bekerja diatas satu tahun, bagi yang dibawah satu tahun disesuaikan dengan masa kerja. Itu diberikan H-7 sebelum lebaran,” tukasnya. (jie/rep)