FaktualNews.co

Polres Sumenep Tidak Menahan Tersangka Pungli Hasil OTT Saber Pungli

Kriminal     Dibaca : 2034 kali Penulis:
Polres Sumenep Tidak Menahan Tersangka Pungli Hasil OTT Saber Pungli
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi. Faktualnews.co/Supanjie

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi. Faktualnews.co/Supanjie

SUMENEP, FaktualNews.co – Setelah melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan, Kepolisian Resort Sumenep, Madura Jawa Timur akhirnya menetapkan empat orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim Saber Pungli Sumenep sebagai tersangka.

Namun, keempat orang yang tertangkap tangan dalam kasus mengutip atau meminta pungutan tidak resmi (pungli) itu tidak ditahan. “Polres tidak melakukan penahanan, walau statusnya sudah tersangka,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi, (31/5/2017).

Menurut Suwardi, salah satu alasan tidak ditahannya empat orang itu dikarenakan koperatif. Keempat tersangka juga tidak dimungkinkan melarikan diri dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Pertimbangan berikutnya, kata Suwardi, para tersangka tidak akan menghilangkan barang bukti. “Penehanan merupakan hak priogatif penyidik. Pasti sudah dipertimbangkan,” sambung mantan Kapolsek Giligenting ini.

Kewenangan untuk menahan para tersangka, sesuai aturan dalam KUHAP, tambah AKP Suwardi, disewenang-wenang dilakukan oleh Polri. “Artinya kalau masih ada kata “dapat”, maka bisa ditahan dan juga bisa tidak,” kilahnya.

Kendati demikian lanjut Suwardi, status mereka sebagai tersangka tidak akan lepas hingga kasus yang melilitnya incrakh atau mempunyai kekuatan hukum tetap.

Keempat orang yang terjaring OTT oleh Tim Sabu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Jum’at, 19 Mei 2017 lalu itu diantaranya, Faisal Hariyono (20) warga Desa Pabian, Gilang Mita Sapura (21) asal Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota. Keduanya merupakan pegawai honorer Dinas Perhubungan (Dishub) yang ditugaskan di Pelabuhan Kalianget sebagai petugas bagian tiket.

Sementara dua orang lainnya yakni Khairur Rasid (40) dan Siswanto (46). Keduanya merupakan pegawai PT Darma Dwipa Utama, dan saat ini bertempat tinggal di Perunamahan PT Garam, Kecamatan Kalianget, Sumenep.

Mereka ditangkap di Pelabuhan Pelindo III Kalianget. Modus yang dilakukan menarik uang retribusi kepada calon penumpang tanpa diberikan karcis, selain itu penarikan juga dilakukan kepada barang, yang sedianya ditimbang dan ditarik retribusi dengan diberkan karcis, malah tidak ditimbang langsung dimasukan kedalam kapal. (jie/MSi ).

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i