FaktualNews.co

Asyik Nyabu, Tiga Penghuni Rumah Kos Diringkus Polisi

Kriminal     Dibaca : 1494 kali Penulis:
Asyik Nyabu, Tiga Penghuni Rumah Kos Diringkus Polisi
Ilustrasi
ilustrasi-pengedar-sabu

Ilustrasi

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Tiga orang penghuni rumah kos diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (31/5/2017) malam. Ketiga orang tersebut ditangkap lantaran menggunakan narkoba jenis sabu.

Tiga orang yang ditangkap yakni, AHR(36), warga Desa Bajolmati, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, JS (27), warga Desa Kates Penjangkungan, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo dan FZ (35), warga Dusun Palang Lemahbang, Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

BACA : Asyik Nyabu, PNS Pemkab Madiun Dicokok Polisi

Kasbang Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto mengatakan, ketiga tersangka ditangkap polisi saat berada di sebuah rumah kos. “Ketiganya ditangkap di sebuah rumah kos yang ada di Desa Randubango, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto,” ujarnya, Kamis (1/6/2017).

“Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, sehingga petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka. Dan benar, tersangka terbukti memiliki shabu. Itu dilakukan Rabu malam sekita pukul 22.00 WIB,” ungkap Sutarto.

BACA : Asyik Nyabu Di Kamar Mayat, Enam Pegawai RSUD Syamrabu Bangkalan Dibekuk Satpam

Lanjut Sutarto, dari tangan tersangka, petugas mengamankan 1 paket sabu kemasan plastik klip dengan berat 0,32 gram, 14 paket sabu dengan berat 3,6 gram, 1 unit timbangan digital warna silver, uang tunai sebesar Rp 200 ribu, 1 unit handphone merk Samsung warna putih.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (khil/rep)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul