FaktualNews.co

Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Pemkab Jombang Sadarkan Masyarakat Lewat Sosialisasi

Advertorial, Ekonomi     Dibaca : 2341 kali Penulis:
Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Pemkab Jombang Sadarkan Masyarakat Lewat Sosialisasi
Kepala KPPBC TMC Kediri, Turanto SIH Wardoyo saat menyampaikan materi penyuluhan di hadapan masyarakat.FaktualNews/Humas Pemkab

JOMBANG, FaktualNews.co – Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur, terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Santri. Yakni salah satunya dengan melibatkan masyarakat dan meningkatkan kesadaran mereka untuk memberantas adanya peredaran rokok ilegal itu.

Tak bisa dipungkiri, keterlibatan aktif masyarakat dalam memberantas peredaran rokok illegal diyakini bisa membersihkan kota santri dari peredaran rokok illegal. Maka itu, Dinas Komunikasi Dan Informasi (Diskominfo) melakukan sosialisasi

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Purwanto saat menyampaikan materi tentang bahaya rokok ilegal.FaktualNews/Humas Pemkab

di Balai Desa Kedungrejo, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang.

Bekerjasama dengan Kantor Bea Cukai Kediri, Pemkab Jombang melaksanakan sosialisasi tentang peredaran rokok illegal ini. Sosialisasi ini dihadiri berbagai unsur masyarakat, diantaranya Kepala Desa se Kecamatan Megaluh, Ketua TP PKK Kecamatan.

BACA JUGA

[divider]

Kepala Desa Kedungrejo beserta seluruh perangkat desanya, BPD, LPMD, Ketua TP PKK Desa beserta Ketua Pokja I, II III, IV, Fatayat, Muslimat, Aisyayah, RT dan RW. Tidak hanya itu Penjual rokok eceran pun juga dihadirkan.

Asisten I Bidang Pemerintahan Dan Kesra Pemkab Jombang, Purwanto mengatakan pemberantasan rokok illegal menjadi bagian dari peruntukan Dana Bagi Hasil Cukai (DBHCHT) yang dikucurkan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah penghasil tembakau.

Kepala KPPBC TMC Kediri, Turanto SIH Wardoyo saat menyampaikan materi penyuluhan di hadapan masyarakat.FaktualNews/Humas Pemkab

Ketentuan tersebut, sebagaimana tertera dalam peraturan Menteri Keuangan nomor 84/PMK.07/2008 yang telah direvisi melalui PMK no. 20/PMK.07/2009 tentang Penggunaan DBHCHT dan Sanksi atas penyalahgunaan DBHCHT.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Diskominfo, Sugeng mengungkapkan untuk memerangi peredaran rokok illegal, pihaknya menggalakkan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat hingga ke tingkat desa.

Materi Sosialiasi tersebut,Lanjut Sugeng adalah menjelaskan bentuk dan ciri rokok illegal serta sanksi hukum bagi produsen maupun pengedar rokok ilegal.

“Harapan dari sosialisasi ini, kedepan ada partisipasi aktif masyarakat dalam mencegah dan menghambat peredaran rokok illegal,” ujar Sugeng.(hum/ivi)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul