FaktualNews.co

Edarkan Obat Terlarang, Karyawan Dealer SMS Motor Dicokok Polisi

Kriminal     Dibaca : 1789 kali Penulis:
Edarkan Obat Terlarang, Karyawan Dealer SMS Motor Dicokok Polisi
Petugas menunjukkan barang bukti berupa double L dari tangan tersangka.FaktualNews/Syarif Abdurrahman

Petugas menunjukkan barang bukti berupa double L dari tangan tersangka.FaktualNews/Syarif Abdurrahman

JOMBANG, FaktualNew.co – Seorang karyawan dealer sepeda motor di ditangkap aparat Sareskoba Polres Jombang, Rabu (31/5/2017) malam. Setelah ia kedapatan mengedarkan obat terlarang.

Adalah Eko Budi Santoso (21) warga Dusun Balongbiru, Desa Balongbesuk, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Ia merupakan karyawan dari dealer SMS Motor Jombang.

“Seorang pemuda kita tahan ba’da tarawih karena ketahuan membawa pil double L,” kata Kasatnarkoba, AKP Hasran, Kamis (01/6/2017).

BACA JUGA

[divider]

Pelaku ditangkap saat sedang asyik minum secangkir kopi di depan terminal Kepuhsari Di Dusun Nglongko, Desa Kebontemu, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat sekitar terminal yang sering melihat kegiatan pemuda yang membawa pil double L di lokasi itu. Bermula dari informsi tersebut petugas polisi mencoba melakukan penyelidikan.

Saat berada di tempat kejadian perkara (TKP) petugas menemukan pelaku sedang duduk-duduk di warung kopi. Curiga dengan gelagat pelaku, polisi langsung menangkapnya.

“Pelaku sudah kita intai berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar,” tambahnya.

Dari penangkapan tersebut ditemukan satu bungkus plastik klip dengan isi 50 butir pil koplo. Tak mau berlama-lama, petugas langsung meringkus pelaku dan membawanya ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan.

“Pelaku melanggar Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Untuk ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.(mjb1/ivi)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin