FaktualNews.co

Hargai Ikhtiar Guru Ngaji, Pemkab Jember Alokasikan Anggaran Rp. 16 Milyar

Religi     Dibaca : 2303 kali Penulis:
Hargai Ikhtiar Guru Ngaji, Pemkab Jember Alokasikan Anggaran Rp. 16 Milyar
ilustrasi

ilustrasi

JEMBER, FaktualNews.co – Pemerintah Kabupaten Jember Jawa Timur, mengalokasikan anggaran untuk guru ngaji sebesar Rp 16 miliar lebih dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017.

Pos anggaran untuk pemberian intensif guru ngaji itu tercantum dalam APBD Jember 2017 pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pendidikan. Alokasi untuk guru ngaji tersebut tidak diambilkan dari dana hibah Bansos (bantuan sosial).

“Insentif guru ngaji ini bukan diambilkan dari dana hibah bansos, tapi dari APBD melalui Bidang PAUD dan Dikmas (Pendidikan Masyarakat) pada Dinas Pendidikan, sehingga setiap tahun akan selalu dianggarkan,” ujar Bupati Jember Jawa Timur, Hj Faida, sebagaimana dikutip NU Online.

Berita Lainnya: Bupati Jombang Pastikan Insentif Guru PAUD Tahun Ini Naik 20 Persen

Selain guru ngaji, tambah Bupati Faida, insentif yang sama juga diberikan kepada 25 guru yang mengajarkan kitab suci agama selain agama Islam.

Menurut Bupati Faida, apa yang diberikan Pemerintah Kabupaten Jember saat ini belum seberapa jika dibandingkan dengan ikhtiar guru ngaji dalam mengajarkan Alqur’an sekaligus membina akhlaq generasi muda selama ini.

Menurutnya, para guru ngaji adalah  orang yang tulus dan penuh syukur, mereka tidak pernah menuntut haknya, kecuali hanya berjuang untuk kepentingan agama dan bangsa.

“Betapa bahagianya kami, Bupati dan Wabup, melihat orang-orang yang wajahnya penuh syukur ini. Untuk itu, perhatian Pemerintah Kabupaten Jember sangat besar terhadap guru ngaji ini,” imbuhnya.

Anggaran insentif guru ngaji di Kabupaten Jember, mulai tahun 2017 ini tidak lagi diambilkan dari APBD pos bantuan sosial (Bansos) atau hibah. Hal ini untuk memudahkan pencairan  sekaligus menjamin kontinuitas insentif guru ngaji di masa-masa yang akan datang.

Sebab, jika diambilkan dari dana Bansos, pencairannya harus memenuhi syarat berupa pengajuan proposal dan hanya berlaku sekali pencarian untuk satu nama guru ngaji. Artinya, seorang guru ngaji tidak boleh menerima dana Bansos berulang-ulang. Padahal, insentif guru ngaji akan diberikan secara kontinyu setiap tahun.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i
Sumber
NU Online